33.2 C
Jakarta
Jumat, November 6, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPKECANTIKANPolri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini

Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1), Kapolri menyatakan komitmen Polri untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Jenderal Listyo.

Kapolri juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Polri dan BPOM untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk melalui pelatihan penyidik PPNS BPOM.

Polri dan BPOM Bersinergi Awasi Produk Skin Care Ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar memberi keterangan pers terkait produk perawatan kulit berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk semacam ini, yang semestinya digunakan berdasarkan resep dokter, sering ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sesuai.

“Etiket biru mengacu pada produk yang dirancang oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk kebutuhan pasien tertentu. Namun, ketika produk ini diproduksi massal dan dijual bebas, hal itu jelas melanggar aturan,” jelas Taruna.

BPOM juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin edar. Jika pelanggaran terus berlanjut, kasus dapat diteruskan ke proses hukum.

“Kami akan terus memantau dan memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan demi melindungi keselamatan konsumen,” tegas Taruna.

Baca Juga

Cegah Balap Liar Akses JLNT Antasari Ditutup di 5 Titik

katafoto, Jakarta - Akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari,...

Pabrik BYD di Subang Didemo Warga, Menperin Buka Suara soal Serapan Tenaga Kerja Lokal

katafoto, Jakarta - Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi...

Miris! Keluarga Miskin Lebih Banyak Belanja Rokok daripada Telur dan Susu

katafoto, Yogyakarta - Kebiasaan merokok di tengah keterbatasan ekonomi...

Lippo Mall Puri Hadirkan 80 Tenant Baru, Disney Café Pertama di Indonesia Segera Dibuka

katafoto, Jakarta - Persaingan pusat perbelanjaan semakin mendorong pengelola...

Bukan Sekadar Tempat Makan, Langit Nusantara Tawarkan Sensasi Kuliner di Tepi Danau

katafoto, Jakarta - Menikmati aneka hidangan khas Indonesia kini...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini