Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, sebanyak 23.721 bidang tanah, terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala, akan disertifikasi secara gratis.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga potensi konflik atau sengketa dapat diminimalisir.
“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Kami telah menyerahkan 23.721 data untuk diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh ATR/BPN di daerah, ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat (24/1)
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menyatakan bahwa program ini menjadi prioritas dengan target sertifikasi 70.000 tanah masjid dan musala per tahun.
“Kami akan melaksanakan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data. Kami mendukung sepenuhnya inisiatif ini untuk memberikan kepastian hukum pada tanah-tanah rumah ibadah,” ungkap Ana.
Dalam prosesnya, program ini menggunakan data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama untuk memvalidasi dan memverifikasi tanah yang akan disertifikasi. Arsad juga mengapresiasi ATR/BPN yang telah mengalokasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara khusus untuk masjid dan musala pada tahun 2025.
Sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu upaya Kemenag melalui program Bimas Islam untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi. Program sertifikasi tanah masjid dan musala ini menjadi bagian dari langkah besar mempercepat proses tersebut.
Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Program:
- Kementerian Agama: Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), mendorong sertifikasi Akta Ikrar Wakaf (AIW).
- Pengelola Masjid/Musala: Takmir masjid dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) akan membantu mengumpulkan dokumen serta memenuhi persyaratan administrasi.
- ATR/BPN: Kantor Pertanahan (Kantah) akan melakukan pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah.
Keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi solusi dalam mencegah konflik atau sengketa. Dengan adanya dokumen resmi ini, pengelolaan tanah wakaf oleh masjid dan musala dapat dilakukan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
Program ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset keagamaan dan memastikan keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan.