32 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi tersebut kini divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2) dikutip dalam laman berita satu/https://shorturl.asia/fpzGV.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama pihak lain, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dipenuhi, ia akan menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Namun, jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat mereka menuntut 12 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk terhadap vonis 5 tahun penjara bagi Helena Lim, yang sebelumnya dituntut 8 tahun.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Beberkan Rahasia Cairkan Klaim RS Lebih Cepat

Jakarta - Kelancaran pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan menjadi...

Presiden Prabowo Ajak Marc Marquez dan Pembalap Muda Indonesia Majukan Sport Tourism

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan juara dunia...

Ini Material Khusus yang Bikin Atap JIS Tahan Puluhan Tahun

Jakarta - Jakarta International Stadium (JIS) tidak hanya dikenal...

Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jakarta Aman sampai Akhir Tahun

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pasokan...

Pemerintah Wajibkan Deklarasi Kedatangan Lewat All Indonesia, Begini Cara Pakainya

Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini