Polisi lalu lintas mengambil gambar peta uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (tengah) didampingi Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) mendengarkan penjelasan peta uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memaparkan peta uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (tengah) didampingi Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) melihat warga saat uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Warga mengikuti uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Warga mengikuti uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Warga mengikuti uji coba ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (katafoto/str)
Polri mengganti lintasan ujian praktik SIM berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lintasan berbentuk huruf S dan memperluas lebar lintasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dalam ujian praktik SIM.
Hari Senin (07/08) uji coba di beberapa kota udah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia. Persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya. Saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.