35.3 C
Jakarta
Jumat, Oktober 23, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia

Tim Gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terdiri dari Tim SFQR Lanal Nunukan, Satgas Marinir Ambalat XXIX BKO Guspurla Koarmada II, Satgas Kopaska dan Tim Penindakan Bea Cukai Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga berasal dari Tawau Malaysia, Rabu (23/08).

Kejadian bermula pada hari Rabu pukul 14.30 WITA, Tim SFQR Lanal Nunukan mendapat informasi mengenai adanya rencana penyelundupan ballpress yang berasal dari Mentadak Malaysia ke wilayah Sebatik dan tim mengumpulkan data terkait rencana penyelundupan tersebut.

Tim SFQR Lanal Nunukan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satgas Marinir dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan serta instansi terkait untuk ditindak lanjut dengan pengecekan dan penindakan di area tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang kami terima, selama pemantauan tim gabungan TNI AL melihat sebuah speedboat 200 PK usai membongkar karung (ballpress) ke darat dan mendekati lokasi yang mencurigakan, speedboat penyelundup bermanuver melarikan diri menghindari kejaran dan masuk ke alur sungai menuju wilayah perairan Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dugaan bahwa karung tersebut berisikan pakaian bekas atau ballpress sebanyak 15 ball/karung yang siap edar. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan dikawal menuju Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

Perusahaan Kesulitan Lapor WLKP Online? Kemnaker Siapkan 3 Solusi Ini

katafoto, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka tiga jalur...

Wajib Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Cek Daftar Produk yang Terdampak

katafoto, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku...

Sulit Bicara Setelah Stroke? Terapi Musik Bisa Bantu Pemulihan Pasien

katafoto, Jakarta - Stroke dapat menimbulkan dampak serius terhadap...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini