28 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA BERITATiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring telah ditandatangani. Satgas akan segera menindak kegiatan judi online.

“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” ujar Hadi Tjahjanto.

Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Hadi Tjahjanto mengatakan, modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. “Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar,” ujarnya.

Tugas ketiga, Satgas akan menindak game online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” ujar Menko Polhukam.

Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.

“Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” imbuh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam. Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.

Baca Juga

SIG Gaspol Energi Bersih! Emisi Turun, Batu Bara Ditekan

Jakarta - Meningkatnya perhatian global terhadap isu perubahan iklim,...

Hadir dengan Teknologi Google, Hyundai Ioniq 3 Siap Guncang Pasar EV

Hyundai terus memperluas lini kendaraan listriknya dengan menghadirkan model...

Festival Janda Reni, Kuliner Tradisional Ini Diserbu Pengunjung

Banyuwangi - Selain dikenal dengan kekayaan alam dan budayanya,...

Mendagri Meminta Pajak EV Diusulkan Gratis untuk Semua Daerah

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah...

Kemenpora Pangkas 191 Aturan Jadi 4, Siap Ubah Wajah Olahraga Nasional

Jakarta - Pemerintah mulai menjajal pendekatan deregulasi besar-besaran di...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini