33.5 C
Jakarta
Sabtu, September 12, 2026
BerandaKATA BERITADPR Ketok Palu Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU

Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU-KSDAHE) menjadi undang-undang. Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar selaku Pimpinan Sidang menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi apakah menyetujui RUU KSDAHE menjadi UU.

“Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya seperti yang telah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV dapat kita setujui menjadi undang-undang?” ucap Muhaimin Iskandar dikutip dari laman dpr.

“Setuju,” jawab’ para anggota dewan yang hadir.

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono (kiri) terkai pembahaasn RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (09/7/2024). (katafoto/HO/Runi/Andri)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja membacakan laporan Komisi IV atas RUU KSDAHE. Komisi IV bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI telah menyepakati bahwa konsep RUU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Materi perubahan pengaturan dalam RUU yang telah disepakati, di antaranya penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan, perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat, menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru serta perubahan terhadap tujuh belas pasal.

“Catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah setelah RUU ini diundangkan adalah Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini, agar semua elemen bangsa memahami atau mengetahui isi dari UU ini. Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra.

Sementara Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar mewakili pernyataan Presiden Jokowi atas pengesahan RUU tersebut. Pemerintah meyakini RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam.

“(RUU KSDAHE) dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti Nurbaya.

Baca Juga

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Indonesia Siapkan Langkah Pemulangan

Jakarta - Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat menyusul ditemukannya...

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

Begini Awal Mula Si Doel Anak Sekolahan Lahir, Rano Karno Punya Obsesi Ini

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menghadiri...

Masker Naik Harga Berkali-kali Lipat, Pramono Anung: Jangan Dipermainkan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan para...

Misteri Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Pencarian Hari Kedua

Banten - Operasi pencarian rombongan speedboat yang hilang kontak...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini