28.8 C
Jakarta
Kamis, Mei 21, 2026
BerandaKATA BERITADPR Ketok Palu Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU

Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU-KSDAHE) menjadi undang-undang. Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar selaku Pimpinan Sidang menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi apakah menyetujui RUU KSDAHE menjadi UU.

“Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya seperti yang telah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV dapat kita setujui menjadi undang-undang?” ucap Muhaimin Iskandar dikutip dari laman dpr.

“Setuju,” jawab’ para anggota dewan yang hadir.

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Jadi UU
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono (kiri) terkai pembahaasn RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (09/7/2024). (katafoto/HO/Runi/Andri)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja membacakan laporan Komisi IV atas RUU KSDAHE. Komisi IV bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI telah menyepakati bahwa konsep RUU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Materi perubahan pengaturan dalam RUU yang telah disepakati, di antaranya penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan, perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat, menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru serta perubahan terhadap tujuh belas pasal.

“Catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah setelah RUU ini diundangkan adalah Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini, agar semua elemen bangsa memahami atau mengetahui isi dari UU ini. Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra.

Sementara Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar mewakili pernyataan Presiden Jokowi atas pengesahan RUU tersebut. Pemerintah meyakini RUU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan zaman terkait konservasi dan sumber daya alam.

“(RUU KSDAHE) dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara juga akses kesejahteraan dan dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta ekosistemnya,” ujar Siti Nurbaya.

Baca Juga

Rupiah Terkoreksi, Pengusaha Mulai Siapkan Strategi Darurat

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani,...

Ratusan Sekolah di NTB Direvitalisasi, Pembelajaran Digital Mulai Diperluas

Lombok - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul...

RSUD Margono Diproyeksikan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya

Banyumas - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan RSUD Prof...

Jeep dan Peugeot Siapkan Mobil Listrik Baru di Wuhan

Stellantis dan Dongfeng Motor Group resmi menandatangani kerja sama...

Autothermix Diklaim Mampu Atasi Sampah dengan Teknologi Suhu Tinggi Ramah Lingkungan

Bandung - Pengembangan teknologi pengolahan residu sampah berhasil dikembangkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini