Jakarta – Polisi telah menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mabes Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selasa (9/7/2024).
Berawal dari empat yang awalnya diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo menegaskan bahwa Polda Sumut tetap melakukan langkah penyidikan secara ilmiah dan berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.
“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” pungkasnya dikutip dari laman mediahub polri.

Sebelumnya teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal mengatakan keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YT.
“Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban,” ungkap dokter forensik RS Bhayangakara Medan, dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).
Keempatnya juga mengalami luka bakar dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar, kepala dan tulang yang rusak.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban. Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.
“Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik, dikenal dengan Scientific Crime Investigation (CSI). Pengungkapan secara ilmiah,” ujar jenderal bintang 3.
Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Kapolda Sumut mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.
“Kita periksa dan analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.