Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap modus operandi kasus penggelapan uang senilai 1,3 miliar rupiah yang dilakukan oleh BA, mantan manajer influencer Fujianti untuk keperluan pribadi.
Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Akp Diaman Saragih mengatakan, BA yang bekerja sebagai manajer Fujianti sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi. Uang yang seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi BA tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. “Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. BA bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022,” ujar AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres, Jakarta Barat Kamis, (11/7/2024).

Sementara Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan bahwa tersangka BA telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum.
Menurut pengakuannya, BA yang telah bekerja sebagai manajer Fuji selama 1 tahun memperoleh gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee 5% dari setiap brand yang masuk. Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp. 1.000.000 per bulan.
BA mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti. Hasil kerja Fujianti habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan entertainment selama menjadi manajer.
Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga Rp 300.000.000 dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp 9.000.000 per bulan.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya Restoratif Justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ucap Tomi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.