32.3 C
Jakarta
Selasa, April 21, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIPHK Industri Tekstil Mengkhawatirkan, Bagaimana Nasib Pekerja

PHK Industri Tekstil Mengkhawatirkan, Bagaimana Nasib Pekerja

Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja di industri tekstil kian mengkhawatirkan. Berdasar data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar, mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan. 

Kementerian Perindustrian mencatat enam pabrik besar telah tutup hingga Juni 2024, yakni PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 buruh yang terkena PHK. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti angka PHK di industri tekstil kian mengkhawatirkan. Jika tidak ada solusi dari pemangku kebijakan, maka angka pengangguran akibat lesunya industri tekstil akan membebani pemerintah.  

PHK Industri Tekstil Mengkhawatirkan, Bagaimana Nasib Pekerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (katafoto/HO/Andri)

“Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil nasional masih lesu. Kami di Komisi IX concern dari sisi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Bagaimanapun bertambahnya angka pengangguran akan membebani pemerintah,” ungkap Kurniasih, Selasa (23/7/2024) dikutip dari lama dpr.

Politisi Fraksi PKS mengatakan, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah. Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.

“Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak. Harap dicatat setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Kurniasih mengingatkan, keahlian (skill) para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.

“Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Indusri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu. Atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” imbuhnya.

Baca Juga

Garuda Indonesia Lampaui Maskapai Dunia, Catat Rekor Ketepatan Waktu

Jakarta - Garuda Indonesia kembali menorehkan kinerja operasional yang...

BYD Sealion 05 Meluncur, SUV Canggih dengan Jarak Tempuh 305 Km

Crossover kompak energi baru BYD Sealion 05 resmi meluncur...

Lumajang Buka Pintu Investasi, Selokambang Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka peluang kerja...

Begini Cara KAI Services Jaga Kualitas Makanan di Kereta

Jakarta - KAI Services resmi menghadirkan Laboratorium Quality Control...

Sempat Lumpuh karena Banjir, Kini 26 Ruang Kelas Darurat telah Berdiri

Batang Anai - Suasana hangat terasa saat lagu “Rukun...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini