29.3 C
Jakarta
Rabu, September 30, 2026
BerandaKATA BERITAKemenkumham Berikan Remisi Kepada 176.984 Narapidana dan Anak Binaan

Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 176.984 Narapidana dan Anak Binaan

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai garda terdepan dalam Kemenkumham harus menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-79 RI di lingkungan Kemenkumham.

“Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu, (17/08)

Menkumham mengatakan, untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, Kemenkumham harus siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 176.984 Narapidana dan Anak Binaan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Kemerdekaan Ke-79 RI di lingkungan Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/08/2024) (katafoto/HO/Humas Kemenkumham)

“Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita garap segala potensi yang ada, jangan ada waktu yang terbuang sia-sia,” tegasnya dikutip dari keterangan tertulis Kemenkumham.

Selain itu, Yasonna menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM.

“Kita memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud,” lanjutnya.

Pada hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, pemerintah juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan.

Menurut Yasonna, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” imbuhnya.

Baca Juga

Tak Kenal Usia, 40 Perempuan Lansia di Sleman Kembali Sekolah

katafoto, Sleman - Usia lanjut bukan menjadi alasan untuk...

Jokowi Buka Kartu, Ini 10 Aktivitasnya Bersama PSI Jelang Pemilu 2029

katafoto, Bandung - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Danantara-Thales Jajaki Investasi AI hingga Teknologi Pasca-Kuantum di Indonesia

katafoto, Jakarta - Danantara Indonesia memperluas penjajakan kerja sama...

Jangan Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Cara Melunasi Utang Menumpuk

katafoto, Jakarta - Gaji baru saja diterima, tetapi sebelum...

Dinonaktifkan dari Jabatan, Segini Harta Kekayaan Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani

katafoto, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini