34.6 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA BERITAStrategi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar

Strategi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar

Qatar – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RepubIik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan pada Minggu (6/10).

Pertemuan di Qatar ini membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar, khususnya dalam sektor domestik.

Wamenaker mencatat pentingnya perhatian pihak Qatar yang menjadi poin utama, bahwa penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). SPSK menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar  Wamenaker dikutip dari keterangan tertulis.

Strategi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Afriansyah Noor foto bersama dengan Staf Kedutaan Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RepubIik Indonesia untuk Qatar, Minggu (6/10/2024). (katafoto/HO/Humas Kemnaker)

Sistem penempatan yang direncanakan, di mana satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak.

Afriansyah Noor menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” ucapnya.

Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha.

“Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.

Ia berharap bahwa pada tahun 2025, Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani. 

Baca Juga

Begini Cara Menggoreng Ikan Beku agar Renyah dan Tidak Berminyak

Menggoreng ikan yang baru dikeluarkan dari freezer sering kali...

Rekening Bisa Diakses DJP? Menkeu Purbaya Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewenangan...

SUV Baru Geely Curi Perhatian, Intip Fitur dan Performa Galaxy Cruiser 700

Geely resmi memperkenalkan Galaxy Cruiser 700, SUV bergaya boxy...

Satgas PHK Siapkan Aplikasi untuk Deteksi Dini Perusahaan yang Berisiko PHK

Jakarta - Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)...

Festival Jakarta Great Sale 2026 Berakhir, Transaksi Tembus Rp16,8 Triliun

Jakarta - Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 resmi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini