31.5 C
Jakarta
Rabu, Juli 16, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALKejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim Pengadilan Surabaya dan 1 Pengacara terkait Suap

Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim Pengadilan Surabaya dan 1 Pengacara terkait Suap

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi. Tiga hakim yang diamankan di Surabaya berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.

“Penangkapan dilakukan karena mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Ronald Tannur,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/10).

Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim Pengadilan Surabaya dan 1 Pengacara terkait Suap
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memberi keterangan pers terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Gedung Kejagung, Jakarta Kamis (24/10/2024). (katafoto/HO/Kejagung)

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH, dan M), dan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut terjadi karena ketiga hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LR.

Selama penggeledahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, serta catatan transaksi di rumah LR di Rungkut, Surabaya. Di apartemen LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan mencapai Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang, serta barang bukti elektronik berupa handphone.

Selain itu, di apartemen hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, serta barang bukti elektronik. Di rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

Penggeledahan di apartemen hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, juga mengungkap uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik. Sedangkan di apartemen hakim M, Tim Penyidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, serta bukti elektronik lainnya.

Setelah menemukan bukti yang cukup, Kejagung menetapkan ketiga hakim dan pengacara LR sebagai tersangka. Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Indonesia Bangun AI Center of Excellence Berbasis Inklusivitas dan Keamanan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)...

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima...

Sunrise Society, Inisiatif Bank Saqu Satukan Komunitas Hidup Sehat dan Produktif

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari Astra...

Indonesia-Uni Eropa Perkuat Kemitraan Ekonomi, Sepakati Akselerasi IEU-CEPA

Brussels - Dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Belgia, Presiden...

Sertifikat Elektronik Tanah Diterapkan Bertahap, Sertifikat Lama Tetap Berlaku

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini