Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui Suku Dinas Bina Marga, menertibkan kabel udara yang semrawut di Jalan Raya Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, pada Rabu (6/11). Penertiban dilakukan di Jalan Raya Pondok Kelapa di Kecamatan Duren Sawit dan Jalan H Bokir di Kramat Jati, dalam waktu satu bulan.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, yang memimpin penertiban mengatakan bahwa kabel-kabel udara yang menjuntai tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu lingkungan.

“Hari ini, kami bersama Sudin Bina Marga menertibkan kabel-kabel udara yang menjuntai ke jalan. Selain terlihat tidak etis, kondisi ini juga berbahaya dan mengganggu lingkungan sekitar,” ujar M. Anwar.
Penertiban kabel udara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan perkotaan menuju Jakarta yang lebih rapi, aman, dan nyaman, sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global.
Wali Kota Anwar menekankan bahwa penertiban kabel udara akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta Timur. Ia juga meminta pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk tidak memasang kabel di saluran air guna mencegah sumbatan yang menyebabkan genangan air saat hujan.
“Semua kabel udara yang semrawut akan kami potong, dan kabel utilitas akan dipindahkan ke bawah tanah. Untuk itu, perlu sinergi antara pemerintah kota dan Apjatel,” imbuhnya.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, menambahkan bahwa penertiban kabel udara di Jalan Raya Pondok Kelapa dilakukan sepanjang tiga kilometer. Sebelumnya, Sudin Bina Marga telah menertibkan kabel udara di wilayah Cilangkap, Kecamatan Cipayung, dan Lubang Buaya.
“Penertiban bulan ini difokuskan di Pondok Kelapa dan H Bokir,” ujar Benhard.

IBenhard juga meminta agar 15 provider telekomunikasi segera memindahkan kabel-kabel mereka ke bawah tanah, sejalan dengan upaya penataan trotoar di Jakarta Timur. Tindakan tegas akan diberikan kepada provider yang tetap memasang kabel di udara.
“Kami meminta semua provider untuk menurunkan kabel mereka ke bawah tanah. Jika sudah diturunkan, jangan sampai ada yang mencoba memasangnya di udara lagi. Jika masih melanggar, kami akan memberikan teguran hingga tiga kali, setelah itu izin pemasangan tidak akan diberikan,” tutupnya.