29.9 C
Jakarta
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaKATA EKBISUMKMPedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku

Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Kamis (4/6). Regulasi baru tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital.

Budi menjelaskan, penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama. Kelima poin tersebut meliputi peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas bagi pelaku usaha, transparansi kemitraan dengan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih baik.

Menurutnya, revisi regulasi dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sehat, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

“Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan penting, di antaranya pemberian prioritas tampilan bagi produk UMK dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban kepemilikan izin usaha bagi pedagang, transparansi biaya dan kebijakan promosi yang diterapkan platform, hingga penyediaan insentif promosi untuk UMK.

Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen. Regulasi ini turut mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.

Salah satu poin baru dalam revisi Permendag ini adalah penambahan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di sektor transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang dan jasa dalam satu ekosistem aplikasi. Pengaturan yang dimaksud dalam regulasi ini berfokus pada aktivitas jual beli barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia.

Budi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur layanan transportasi yang diberikan platform ride-hailing.

Sementara itu, model bisnis OTA mencakup layanan penjualan dan pemesanan perjalanan secara elektronik kepada konsumen. Layanan tersebut meliputi penjualan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

“Penambahan dua model bisnis PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Budi.

Mendag menyoroti pentingnya kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” jelas Budi.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar proses formalitas dalam perdagangan digital tanpa mengganggu aktivitas usaha yang sudah berjalan.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring,” imbuh Budi.

Baca Juga

Ratusan Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Pelaku Kabur Saat Razia

Riau - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian,...

Menag Ajak Masyarakat Tebar Cinta Kasih di Perayaan Waisak 2026

Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengapresiasi kepada umat...

Ada Nahkoda Baru di BGN, Pemerintah Pastikan MBG Tak Terganggu

Jakarta - Pemerintah menegaskan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional...

Terungkap dari Facebook, Gading Gajah Ilegal Disulap Jadi Ukiran dan Pajangan

Bali - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan...

Cari Tempat Liburan Seru dan Murah? Coba 4 Wisata Air di Kota Tangerang

Tangerang - Masyarakat yang masih mencari destinasi liburan menarik...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini