Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi untuk digitalisasi layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Pertemuan ini berlangsung di kantor BPJPH di Jakarta Timur, pada Rabu (6/11)
Pentingnya sinergi kedua lembaga dalam mendorong digitalisasi layanan JPH, khususnya untuk mewujudkan halal traceability atau prinsip ketertelusuran dalam ekosistem produk halal.

“BPJPH menyambut baik pertemuan ini sebagai langkah kolaboratif untuk mempercepat sertifikasi halal dan memperkuat ekosistem halal di Indonesia, terutama melalui inovasi digitalisasi layanan seperti halal traceability,” ujar Haikal Hasan. “Sinergi ini sangat penting sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Kepala DEKS BI, Imam Hartono, juga menekankan pentingnya halal traceability dalam mendukung layanan sertifikasi halal yang dijalankan berbagai pihak. “Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi halal traceability ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH dan DEKS BI kini menyiapkan rencana implementasi untuk halal traceability. Kolaborasi penguatan sertifikasi halal ini juga mencakup pembentukan pusat halal, fasilitasi sertifikasi, hingga pengembangan aplikasi Sihalal. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung proses bisnis layanan sertifikasi halal yang melibatkan seluruh aktor dalam ekosistem layanan halal.