Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya perjalanan udara di seluruh bandara Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini dihasilkan dari rapat terbatas Presiden bersama Menteri Perhubungan dan beberapa menteri terkait di Istana Merdeka.
“Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen pada masa Nataru, yaitu 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” ujar Elba dikutip dari keterangan tertulis kemenhub, Rabu (27/11)

Untuk merealisasikan penurunan tarif, Kemenhub melibatkan sejumlah pihak, termasuk:
- Maskapai penerbangan: Memberikan diskon sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan potongan biaya propeller hingga 20 persen.
- PT Pertamina Persero Group: Menurunkan harga avtur di 19 bandara hingga 10 persen untuk mendukung efisiensi operasional maskapai.
- PT Angkasa Pura Indonesia dan UPBU: Menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50 persen.
- AirNav Indonesia: Memberikan layanan operasional tambahan untuk mendukung jam operasional bandara selama masa Nataru.
PT Pertamina akan menurunkan harga avtur hingga 10 persen di 19 bandara utama, termasuk Bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, Labuan Bajo, dan Jayapura. Harga avtur di lokasi-lokasi tersebut akan mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), tanpa terpengaruh potensi kenaikan harga pada Desember 2024.
Diskon pada berbagai komponen biaya operasional, rata-rata penurunan harga tiket pesawat domestik diestimasi mencapai 10 persen. Namun, insentif PPN belum dimasukkan dalam perhitungan karena merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
Elba berharap kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian selama Nataru, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata domestik pada kuartal terakhir 2024.
“Kami yakin, penurunan harga tiket pesawat akan mendongkrak aktivitas ekonomi di berbagai daerah dan meningkatkan daya saing sektor pariwisata,” ujarnya.
Masyarakat yang telah membeli tiket lebih awal dapat mengajukan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai, jika memungkinkan. Kemenhub berkomitmen memastikan kebijakan ini berjalan efektif demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam bepergian selama musim liburan akhir tahun.

