Riau – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (02/06).
Sebanyak 145 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan, operasi penertiban dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Sasaran kegiatan meliputi sejumlah titik di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Sebanyak 260 personel diterjunkan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka berasal dari Polres Kuansing, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya Kapolres Kuansing
Di wilayah Kecamatan Inuman, penertiban dilakukan di Desa Ketaping Jaya, Desa Pulau Busuk, dan Desa Pulau Panjang. Dari tiga desa tersebut, petugas memusnahkan total 43 unit rakit, masing-masing 15 unit di Desa Ketaping Jaya, 16 unit di Desa Pulau Busuk, dan 12 unit di Desa Pulau Panjang.
Sementara itu, penindakan di Kecamatan Cerenti menghasilkan pemusnahan 102 unit rakit. Jumlah tersebut terdiri atas 21 unit di Desa Tanjung Medan, 29 unit di Desa Sikakak, dan 52 unit di Desa Pulau Bayur.
Seluruh rakit beserta mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Meski ratusan sarana PETI berhasil dihancurkan, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi saat operasi. Karena area tambang dalam kondisi kosong, tidak ada tersangka yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan selama ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Selain mencemari aliran sungai, kegiatan tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan bantaran sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Hidayat berharap langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menaati aturan yang berlaku.
“Kita berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

