30.6 C
Jakarta
Rabu, Agustus 19, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANKenaikan UMR 2025 Tidak Ganggu Investasi, Pemerintah Fokus Tingkatkan Produktivitas Kerja

Kenaikan UMR 2025 Tidak Ganggu Investasi, Pemerintah Fokus Tingkatkan Produktivitas Kerja

Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, optimistis bahwa kenaikan rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap aliran investasi ke Indonesia.

“Saya yakin hal itu tidak akan menjadi kendala, karena produktivitas kita yang perlu terus didorong dan ditingkatkan,” ujar Rosan dalam sesi doorstop usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Gedung BI, Jakarta, Sabtu (30/11).

Rosan mencontohkan banyak perusahaan asing, khususnya di sektor manufaktur, yang berinvestasi di Indonesia memiliki rencana jangka panjang. Misalnya, pembangunan pabrik biasanya memakan waktu dua tahun. Dalam periode tersebut, pemerintah berkomitmen mempersiapkan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan investor, sehingga tenaga kerja lokal bisa bekerja dengan standar internasional.

Dia juga menegaskan kepada pengusaha dan investor, baik domestik maupun asing, bahwa era UMR murah telah berakhir. Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja.

“Misalnya, kalau kita membayar murah, mungkin dibutuhkan dua orang untuk satu pekerjaan. Tapi kalau membayar lebih tinggi dengan produktivitas yang lebih baik, cukup satu orang. Jadi, kuncinya adalah bagaimana produktivitas ini meningkat sejalan dengan kenaikan upah,” jelas Rosan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11).

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 6 persen. Presiden menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil menjaga daya saing usaha.

Upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Presiden menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dengan produktivitas kerja. Hal ini diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja tanpa mengurangi daya saing industri di Indonesia.

Baca Juga

Bukan Cuma CCTV, Gunung Semeru Kini Dipantau Teknologi AI untuk Peringatan Dini

Lumajang - Kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai...

BGN Beberkan Penyebab Dugaan Insiden MBG di Karo, Ikan Dibiarkan 12 Jam

Medan - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau...

Prabowo Ungkap Kekurangan Dokter: 55.712 Spesialis dan 127.580 Dokter Gigi Masih Dibutuhkan

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kekurangan tenaga...

Sengketa Lahan Jadi Sorotan, Nusron Ungkap 3 Kategori Konflik Agraria dan Solusinya

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Dikukuhkan Gibran, 76 Pelajar dari 38 Provinsi Siap Jalankan Tugas Paskibraka

Jakarta - Sebanyak 76 pelajar yang mewakili 38 provinsi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini