28.2 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAKadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Pasca Kenaikan UMP 2025

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Ia menekankan pentingnya mencari solusi alternatif agar kebijakan ini tidak meningkatkan angka pengangguran.

“Kami dari Kadin mengimbau agar perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari PHK. Langkah ini perlu agar tidak memperburuk kondisi ekonomi,” ujar Anindya usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).

Anindya menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan. Ia mengingatkan, keputusan tersebut hanya akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dengan menambah jumlah warga kehilangan pendapatan.

“Kondisi perusahaan memang beragam. Namun, kami mendorong pengusaha untuk mencari langkah-langkah inovatif yang memungkinkan kelangsungan bisnis tanpa harus mengurangi jumlah karyawan,” tambahnya.

Menanggapi rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), Anindya menyatakan harapan agar satgas tersebut dapat bekerja sama dengan dunia usaha. Langkah ini bertujuan membantu perusahaan mencari solusi agar tidak melakukan PHK.

“Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini bekerja. Tentunya dunia usaha, termasuk BUMN, koperasi, dan swasta, akan dilibatkan. Komunikasi antara pemerintah dan pengusaha sangat penting,” jelasnya.

Meski menyadari beberapa perusahaan menghadapi tekanan berat, Anindya tetap optimistis bahwa dengan strategi dan inovasi yang tepat, tantangan tersebut bisa diatasi tanpa PHK. “Ada banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah PHK. Kami berharap perusahaan mampu berpikir jangka panjang dan berkelanjutan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi dampak kenaikan UMP. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi PHK akibat penyesuaian upah minimum.

“Kami akan mempelajari kondisi industri untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada karyawan,” ujar Airlangga di Rapimnas Kadin 2024.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan 6 persen.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.

“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, sambil memastikan industri tetap kompetitif,” kata Presiden.

Kadin dan pemerintah sepakat bahwa kolaborasi dan solusi inovatif adalah kunci menghadapi tantangan ekonomi ini, dengan harapan kesejahteraan karyawan tetap terjaga tanpa mengorbankan kelangsungan usaha

Baca Juga

Anggaran Bencana Meledak, DPR Siapkan Rp1,1 Triliun untuk 2027

katafoto, Jakarta - Anggaran penanggulangan bencana pada 2027 diproyeksikan...

BI dan India Bahas Transaksi Mata Uang Lokal, Ada Rencana Perluasan Pembayaran QR

katafoto, India - Bank Indonesia (BI) mendorong negara-negara anggota...

Misteri Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Pencarian Hari Kedua

Banten - Operasi pencarian rombongan speedboat yang hilang kontak...

Grab Berangkatkan 105 Mitra Pengemudi Umrah Gratis, Ada Kisah Inspiratif di Baliknya

katafoto, Tangerang - Sebanyak 105 Mitra Pengemudi Grab mendapat...

PFI Yogyakarta Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

katafoto, Yogyakarta - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Yogyakarta menggelar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini