Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama terkait pemindahan narapidana Bali Nine kepada Pemerintah Australia.
“Kami sudah menyerahkan draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” ujar Yusril dikutip dari keterangan tertulis usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta, Selasa (3/12)
Draf kerja sama tersebut memuat sejumlah persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, antara lain:
- Pengakuan Kedaulatan dan Hukum Indonesia
Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia serta menghormati putusan pengadilan terkait kasus narapidana Bali Nine.
- Status Narapidana Tetap Berlaku
Pemindahan dilakukan dalam status narapidana. Namun, apabila Pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
- Akses Pemantauan
Indonesia meminta hak untuk tetap dapat memantau narapidana tersebut meskipun telah dipindahkan ke Australia.
- Resiprokal atau Timbal Balik
Kerja sama ini diharapkan bersifat timbal balik. Apabila di kemudian hari Indonesia meminta pemulangan narapidana WNI di Australia, permintaan tersebut juga dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Australia.
- Penolakan Seumur Hidup untuk Kasus Narkotika
Narapidana terkait kasus narkotika akan ditangkal seumur hidup dari masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Yusril berharap Pemerintah Australia dapat segera mempelajari dan memberikan tanggapan atas draf kerja sama tersebut. “Kami menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Australia mengenai hal ini,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Bali Nine
Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 di Bali karena terlibat sindikat narkotika internasional. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua di antara mereka telah menjalani hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.
Langkah ini mencerminkan upaya Indonesia untuk menjaga hubungan bilateral dengan Australia sembari tetap mempertahankan prinsip kedaulatan hukum.