27.6 C
Jakarta
Senin, Juli 13, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALIndonesia Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia

Indonesia Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Bali Nine ke Australia

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf kerja sama terkait pemindahan narapidana Bali Nine kepada Pemerintah Australia.

“Kami sudah menyerahkan draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” ujar Yusril dikutip dari keterangan tertulis usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta, Selasa (3/12)

Draf kerja sama tersebut memuat sejumlah persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, antara lain:

  1. Pengakuan Kedaulatan dan Hukum Indonesia
    Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia serta menghormati putusan pengadilan terkait kasus narapidana Bali Nine.
  2. Status Narapidana Tetap Berlaku
    Pemindahan dilakukan dalam status narapidana. Namun, apabila Pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi setelah pemindahan, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
  3. Akses Pemantauan
    Indonesia meminta hak untuk tetap dapat memantau narapidana tersebut meskipun telah dipindahkan ke Australia.
  4. Resiprokal atau Timbal Balik
    Kerja sama ini diharapkan bersifat timbal balik. Apabila di kemudian hari Indonesia meminta pemulangan narapidana WNI di Australia, permintaan tersebut juga dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Australia.
  5. Penolakan Seumur Hidup untuk Kasus Narkotika
    Narapidana terkait kasus narkotika akan ditangkal seumur hidup dari masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yusril berharap Pemerintah Australia dapat segera mempelajari dan memberikan tanggapan atas draf kerja sama tersebut. “Kami menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Australia mengenai hal ini,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus Bali Nine

Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 di Bali karena terlibat sindikat narkotika internasional. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua di antara mereka telah menjalani hukuman mati, sementara sisanya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

Langkah ini mencerminkan upaya Indonesia untuk menjaga hubungan bilateral dengan Australia sembari tetap mempertahankan prinsip kedaulatan hukum.

Baca Juga

DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai...

BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Meningkat di Sumatra, Warga Diminta Siaga

Riau - Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatra mengimbau...

Jawa Barat, Banten, dan Jatim Penyumbang PHK Tertinggi, Indef Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Indef, Tauhid...

Harga Ayam dan Telur Tertekan, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Mulai 15 Juli

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah...

Akhir Pekan Jangan Cuma Rebahan, Hobi Ini Bisa Bikin Pikiran Lebih Tenang

Jakarta - Kesibukan dan tekanan hidup di era modern...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini