30 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALDPR Minta Pemerintah Evaluasi Kenaikan PPN 12%, Dengarkan Aspirasi Rakyat

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kenaikan PPN 12%, Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum menerapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat—pengusaha, guru, dan lainnya—sebelum mengambil keputusan atas hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12)

Meski rencana kenaikan PPN ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Puan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dengan memperhatikan situasi ekonomi dan respons masyarakat.

“Memang kebijakan itu sudah tertuang dalam undang-undang, tetapi pemerintah berhak mengevaluasi. Kami di DPR ingin memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi saat ini,” jelasnya.

Puan juga optimistis pemerintah akan mendengar aspirasi rakyat sebelum membuat keputusan akhir. “Harapan DPR, pemerintah pasti akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kekhawatirannya agar kebijakan kenaikan PPN tidak berdampak negatif bagi rakyat.

“Harapan kami, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, yang saat ini banyak menunggu stabilitas ekonomi,” ujar Dasco.

Dasco juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan amanah UU HPP, yang harus dijalankan pemerintah sesuai mandat. Meski begitu, ia meminta publik untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Apakah nanti semua tarif dinaikkan atau akan ada kombinasi, kita tunggu langkah konkret pemerintah,” tambahnya.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi isu penting, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan sektor ekonomi. DPR berharap pemerintah dapat menemukan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan fiskal dan menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan final atas kebijakan ini diperkirakan akan diumumkan menjelang akhir tahun, menjelang penerapan yang dijadwalkan mulai Januari 2025.

Baca Juga

Kantongi Sertifikat Eropa, Ekspor Obat Indonesia Makin Dilirik Dunia

Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),...

Demi Pulihkan Nilai Rupiah, BI Rate Resmi Naik Jadi 5,50 Persen

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga...

Penderita Asam Lambung Wajib Tahu, Makanan dan Minuman Ini Bisa Picu GERD

Jakarta - Penyakit asam lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease...

Subaru Tarik 69 Ribu Forester, Sunroof Bisa Lepas Saat Mobil Melaju

Subaru mengumumkan penarikan kembali (recall) terhadap sejumlah SUV Forester...

Program Makan Gratis Masuk Wilayah 3T, BGN Andalkan Kantin dan Dapur CSR

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sejumlah skema...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini