Google LLC dinyatakan bersalah atas praktik monopoli sesuai Pasal 17 serta penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran ini terkait penerapan Google Play Billing System dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar (setara $12,6 juta) kepada Google pada Rabu. Denda ini terkait dengan dugaan pelanggaran antimonopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store.
KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing (GPB) di platform Google Play Store. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan akses bagi seluruh pengembang ke program User Choice Billing (UCB) dengan diskon biaya layanan minimum 5% selama satu tahun setelah keputusan diterapkan, sesuai pernyataan resmi KPPU.
Penyelidikan Dominasi Pasar Google
Investigasi KPPU terhadap dominasi pasar Google dimulai pada 2022. Temuan menunjukkan bahwa Google memaksa pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem GPB, yang mengenakan biaya hingga 30%. Tarif ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran alternatif yang tersedia di pasar.
GPB sendiri mengelola transaksi antara pengguna dan pengembang untuk pembelian dalam aplikasi. Google Play Store melarang penggunaan metode pembayaran lain di luar GPB. Kebijakan tersebut, menurut KPPU, menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi, berkurangnya transaksi, serta menurunnya pendapatan pengembang.
Google Play Store dan Pangsa Pasar
Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi bawaan pada perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50%. Dalam pasar mesin pencari, Google menguasai 95,16% pangsa pasar, jauh melampaui pesaing seperti Bing, Yahoo!, DuckDuckGo, dan Yandex per Januari 2024, berdasarkan data Statista.
Google Menanggapi Putusan
“Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Kebijakan kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia, menyediakan platform aman, jangkauan global, serta opsi penagihan alternatif melalui program User Choice Billing,” ungkap juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan emailnya dikutip dalam laman techcrunch.
Google juga menegaskan dukungannya terhadap pengembang Indonesia melalui program-program seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan komitmen mereka untuk memajukan industri aplikasi lokal.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU serta pemangku kepentingan lainnya selama proses banding berlangsung,” tambah Cohen.
Kasus Antimonopoli Google di Negara Lain
Kasus di Indonesia menambah daftar panjang sengketa hukum yang dihadapi Google atas tuduhan praktik monopoli. Sebelumnya, raksasa teknologi ini juga didenda di berbagai negara seperti India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa, dan Amerika Serikat atas pelanggaran serupa.
Sementara itu, regulator antimonopoli Jepang dilaporkan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serupa oleh Google. Menurut laporan Nikkei Asia, hasil investigasi kemungkinan akan memaksa perusahaan untuk menghentikan praktik monopolinya di negara tersebut.