29.5 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANKabar Baik! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen, Ini Syaratnya

Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen, Ini Syaratnya

Tangerang – Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2025, dengan potongan sebesar 13 hingga 14 persen. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa diskon ini berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Diskon tiket pesawat dapat dinikmati untuk pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan yang berlaku pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.

“Selama kurang lebih dua minggu, harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik mengalami penurunan sebesar 13 persen hingga 14 persen,” ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (01/03).

AHY juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menurunkan berbagai komponen biaya operasional penerbangan, termasuk biaya avtur di 37 bandara serta fuel surcharge yang kini dapat dikurangi. Langkah ini berdampak pada penurunan harga tiket pesawat secara keseluruhan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik, agar dapat bertemu keluarga dan merayakan Idulfitri di kampung halaman dengan lebih nyaman,” tambahnya dikutip dalam laman berita satu.

Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta para pemangku kepentingan di industri penerbangan.

Sebagai tambahan, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian akan ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Hal ini telah diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2025.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah,” tutup AHY.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga

DPR Resmi Sahkan UU P2SK, Industri Kripto hingga BEI Masuk Babak Baru

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan...

KPK Sebut 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

Jakarta - Masa penerimaan murid baru selalu menjadi periode...

Jakarta Tebar Peluang Investasi Rp271 Triliun, Investor Asing Mulai Melirik

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan puluhan proyek...

Pedagang Online Wajib Tahu Aturan Ini, Permendag PMSE Resmi Berlaku

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani revisi...

Kelainan Saluran Kemih pada Janin Bisa Dicegah Lebih Awal, Begini Caranya

Jakarta - Banyak orang tua beranggapan gangguan ginjal pada...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini