29.6 C
Jakarta
Senin, Juni 15, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

Liburan Sekolah Makin Hemat, KAI Tebar Diskon 30 Persen untuk Kereta Ekonomi

Masa liburan sekolah menjadi periode yang identik dengan meningkatnya...

HUNDRED HOO HAA CUP 2026, Pebulutangkis dari 14 Negara Bertarung di Indonesia

Jakarta - Turnamen bulutangkis internasional HUNDRED HOO HAA CUP...

Pemerintah Kucurkan Rp5 Triliun untuk Papua, Mentan Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan...

Demi Pulihkan Nilai Rupiah, BI Rate Resmi Naik Jadi 5,50 Persen

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini