28.4 C
Jakarta
Jumat, Juli 3, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

Dukcapil Ungkap Celah Kebocoran Data, Masyarakat Diminta Stop Unggah Foto e-KTP

Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)...

Prabowo Ajak Ilmuwan hingga Pelaku Industri Bersatu Hadapi Ancaman AI dan Perang Nuklir

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajak kalangan perguruan tinggi,...

Perputaran Ekonomi HUT Jakarta Pecahkan Rekor Rp2 Triliun dalam Semalam

Jakarta - Perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499...

AirAsia Pangkas Rute, Penerbangan Singapura-Jakarta Resmi Dihentikan

Jakarta - Mulai 1 Juli 2026, penumpang yang bepergian...

Jangan Salah Unduh, Ini Link Resmi Logo HUT RI ke-81 2026

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini