28 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

El Nino Picu Risiko Kebakaran TPA, KLH Terbitkan Surat Edaran ke Seluruh Pemda

Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah...

OJK Beri Peringatan Keras, Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen Bakal Ditindak

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil...

BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Meningkat di Sumatra, Warga Diminta Siaga

Riau - Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatra mengimbau...

DJP Mulai Kirim Email ke Wajib Pajak Penunggak, Jangan Abaikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai...

Harga Ayam dan Telur Tertekan, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Mulai 15 Juli

Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini