28.6 C
Jakarta
Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

Rahasia Mesin 1.500 cc Turbo All-New Destinator, Torsi Buas tapi Tetap Irit

Jakarta - Mitsubishi Indonesia kembali menggebrak pasar SUV medium...

Wow, Pelita Air Kini Bisa Bawa Kamu ke Singapura Setiap Hari

Jakarta - Pelita Air, resmi membuka layanan penerbangan internasional...

Heboh, Semburan Lumpur dan Gas Bumi Hantam Atap Sekolah di Lampung

Lampung - Warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu...

KAI Gandeng Kasultanan Yogyakarta Kelola Tanah untuk Pertumbuhan Pariwisata

Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kasultanan...

Diskon Diperpanjang 2 Hari, Naik Transportasi di Jakarta Cuma Rp80 Aja

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini