28.4 C
Jakarta
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

Lumajang Dipilih Jadi Lokasi Pertama Stasiun GIES di Indonesia

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali mencatatkan prestasi sebagai daerah...

Sekolah Aman Bukan Sekadar Bangunan dan Aturan, tetapi Lingkungan yang Ramah

Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul...

DPR Buka Suara: Karya Kreatif Berpotensi Dicuri AI Tanpa Izin

Jakarta - Anggota DPR, Mafirion, mendorong pemerintah agar segera...

Fenomena Rashdul Kiblat Kembali Terjadi, Begini Cara Menentukan Arah Kiblat

Jakarta - Fenomena astronomi Rashdul Kiblat atau yang dikenal...

B50 Resmi Berlaku 1 Juli, Serap 1,88 Juta Tenaga Kerja

Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini