33.9 C
Jakarta
Kamis, Mei 28, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

Tak Cuma untuk Kulit, Ini Manfaat Susu Kolagen yang Mulai Disadari Masyarakat

Jakarta - Saat ini, kolagen lebih dikenal masyarakat luas...

Jawa Barat Pecahkan Rekor Sertifikasi Halal, Capaiannya Fantastis

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat program...

Ketika Para Pensiunan dan Alumni UNY Lestarikan Karawitan Jawa

Yogyakarta - Kelompok karawitan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga...

Nekat Buang Sampah di Trotoar, Warga Jakarta Selatan Langsung Kena OTT

Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan...

Misteri Nikotin 200 Tahun Akhirnya Terpecahkan, Ilmuwan Temukan Rahasia Tembakau

Tanaman tembakau selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai “pabrik farmasi mini”...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini