26.9 C
Jakarta
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

ASN DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ini Sanksinya!

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian.

“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah sepakat bahwa seluruh ASN di DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini wajib dipatuhi,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Rabu (12/3).

Menurut Pramono, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, biaya perawatan mobil dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

“ASN tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik. Ini adalah aset pemerintah yang harus digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya dikutip dalam laman berita jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Pramono menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan sedang dirumuskan dan akan diberlakukan secara tegas.

“Jika ada ASN yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksinya akan segera kami tentukan,” pungkasnya.

Baca Juga

Mau Masuk Ruang Kerja Gubernur Jakarta? Ini Keseruan Program Namu Balai Kota

katafoto, Jakarta - Gedung Balai Kota DKI Jakarta kembali...

APBN 2027 Disahkan, Rp4.106 Triliun Siap Digelontorkan untuk Belanja Negara

katafoto, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama...

Pramono Siapkan Dana Cadangan Rp5,6 Triliun, Ternyata untuk Keperluan Ini

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan...

BNPT Temukan 620 Anak Terpapar Ekstremisme Lewat Ruang Digital

katafoto, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat...

DJP Pasang Target Pajak Rp2.593 Triliun pada 2027, Coretax hingga Ekonomi Digital Disorot

katafoto, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini