29.6 C
Jakarta
Selasa, Maret 25, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANTHR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara

THR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Penerima manfaat kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/03).

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN daerah, kebijakan ini akan diterapkan dengan skema serupa, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

“Bagi para pensiunan, tunjangan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan,” tambahnya.

THR dan Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal dan Besaran untuk Aparatur Negara
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025). (katafoto/HO/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. THR dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru guna membantu kebutuhan pendidikan.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama untuk keperluan mudik dan libur Lebaran,” ungkap Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa mudik, serta diskon tarif tol dan transportasi umum.

“Selain itu, kami juga telah memastikan pemberian THR bagi pekerja swasta, pegawai BUMN dan BUMD, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan jajaran yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terus menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi,” pungkasnya.

Baca Juga

Lebih dari 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis, Ini Hasilnya

Jakarta - Sebanyak 1.028.070 orang telah berpartisipasi dalam program...

Pemerintah Genjot Transisi Energi Hijau Lewat Kemitraan JETP

Jakarta - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat...

Alih Fungsi Hutan Picu Banjir, Kemenhut dan Pemda Ambil Langkah Tegas

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan berbagai...

Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 15.000 Sertifikat Tanah Wakaf dalam 3 Bulan

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan...

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,6 M ke Surabaya dan Malang

Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepuluh aset...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini