29.8 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 31, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak

KPK Ungkap 28 Persen PPDB Sarat Pungli, Kepala Daerah Diminta Bertindak

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai upaya pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Langkah ini penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatat bahwa 28 persen praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kenapa kepala daerah perlu segera mengingatkan semua institusi pendidikan? Karena KPK masih menemukan dan mengidentifikasi adanya celah-celah korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, yang kerap terjadi pada masa PPDB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Dilansir dari laman berita satu, Budi menjelaskan bahwa angka 28 persen tersebut menunjukkan tren kenaikan dibanding survei tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tingkat pungli di sektor pendidikan tercatat sebesar 24,65 persen. Bahkan, pada tingkat pendidikan tinggi, praktik koruptif ditemukan di lebih dari setengah institusi, yakni mencapai 51,32 persen.

Sebagai langkah konkret, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong kepala daerah untuk segera menetapkan regulasi atau menerbitkan surat edaran khusus terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2025/2026. Mengingat proses PPDB berlangsung pada bulan Juni hingga Juli, upaya ini perlu dilakukan secepat mungkin.

Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan agar kepala daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait zonasi wilayah dan kapasitas daya tampung siswa baru, serta SK pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik.

“KPK berkomitmen terus mengawal dan memberikan pendampingan jika masih ditemukan kendala, baik dari sisi regulasi di daerah maupun teknis pelaksanaannya di sekolah dan perguruan tinggi,” tutup Budi.

Baca Juga

Demam Bikin Tubuh Lemas? Kenali 10 Bahan Alami yang Digunakan untuk Meredakannya

katafoto, Jakarta - Demam dapat terjadi ketika tubuh mengalami...

Styles AsikFest 2026 Jadi Panggung bagi Kreator dan UMKM Lokal

katafoto, Jakarta - Lippo Malls Indonesia (LMI) menuntaskan penyelenggaraan...

Koperasi Merah Putih Bakal Pangkas Rantai Distribusi, LPG hingga Pupuk Jadi Prioritas

katafoto, Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan...

Kebutuhan Beras Capai 2,5 Juta Ton per Bulan, Mentan Amran Optimistis Stok Tetap Terjaga

katafoto, Jakarta - Pemerintah memastikan ketersediaan beras nasional mencukupi...

Tak Hanya Vaksin Malaria, BRIN Siapkan 19 Kandidat Obat Herbal

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan inovasi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini