24 C
Jakarta
Minggu, Februari 8, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPWISATAWNI Bisa Ajukan Paspor 10 Tahun, Segini Biaya dan Ketentuannya


WNI Bisa Ajukan Paspor 10 Tahun, Segini Biaya dan Ketentuannya


Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru terkait paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama mereka yang rutin bepergian ke luar negeri. Dengan durasi berlaku yang lebih panjang, pemegang paspor tidak perlu lagi sering memperpanjang dokumen perjalanan mereka, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.

Melansir dari laman berita satu, berapa biaya yang harus disiapkan dan siapa saja yang berhak mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun? Berikut ulasannya.

Paspor Nonelektronik (Non-Elektronik) Berlaku 10 Tahun

Paspor biasa atau nonelektronik kini tersedia dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Biaya pembuatan paspor jenis ini ditetapkan sebesar Rp650.000. Meski tidak dilengkapi chip biometrik, paspor ini tetap sah digunakan untuk perjalanan internasional seperti biasa

e-Paspor (Elektronik) Berlaku 10 Tahun

Bagi yang menginginkan tingkat keamanan dan kemudahan lebih tinggi saat melewati pemeriksaan imigrasi, tersedia pilihan e-Paspor. Dokumen ini dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik, memudahkan pemiliknya mengakses jalur otomatis (autogate) di sejumlah negara. Biaya pembuatan e-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp950.000.

Syarat Mengajukan Paspor Berlaku 10 Tahun

Tidak semua WNI bisa mengajukan paspor dengan masa berlaku panjang ini. Syarat utamanya adalah pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Sementara untuk anak-anak dan remaja yang belum memenuhi kriteria tersebut, masa berlaku paspornya tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu lebih singkat.

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan percepatan dengan estimasi selesai dalam satu hari kerja. Layanan ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000, di luar tarif pembuatan paspor.

Jika paspor hilang atau rusak, biaya penggantian berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada penyebabnya. Namun, jika kehilangan disebabkan bencana alam atau situasi darurat, ada kemungkinan pembebasan biaya melalui prosedur administrasi tertentu.

Cara Pembayaran dan Pengajuan

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara mudah melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, kantor pos, hingga gerai retail yang bekerja sama. Proses pengajuan juga semakin praktis karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah proses pengajuan daring selesai, pemohon wajib datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan biometrik.

Paspor 10 tahun menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Dengan dua opsi yang tersedia—nonelektronik dan e-Paspor—masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.

Baca Juga

Terjebak Hujan? Simak Tips Aman Berkendara Agar Mobil Tak Rusak

Jakarta - Hujan lebat kerap membuat kondisi jalan menjadi...

Konsumsi Naik Industri Bergairah, Menkeu Purbaya Optimistis Hadapi 2026

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa...

Presiden Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Jantung Jakarta

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah...

Padel Berkebaya, Ketika Tradisi Bertemu Gaya Hidup Aktif Perempuan Modern

Jakarta - Kebaya merupakan representasi warisan budaya yang terus...

UMKM dan Kreator Wajib Tahu, Kemkomdigi Bagikan 8.000 Canva Pro Gratis

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperluas akses...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini