Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah perbankan yang sebelumnya sempat dibekukan sementara.
“Kami sudah telaah dan analisis datanya, dan dinyatakan sesuai, sehingga rekening-rekening tersebut kembali kami aktifkan,” ujar Ivan dikutip dari laman InfoPublik pada Kamis (31/7).
Ivan menjelaskan, hingga Kamis sore, jumlah rekening yang telah diaktifkan kembali telah melampaui 28 juta, dan angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah. “Jumlahnya terus berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah PPATK selama ini bersifat penghentian sementara, dan setelah pihak perbankan memberikan data pendukung, serta dilakukan verifikasi, rekening kemudian dibuka kembali.
“Mayoritas sudah kembali diaktifkan. Bahkan, ada sebagian nasabah yang tidak menyadari bahwa rekeningnya sempat dihentikan. Banyak di antaranya tidak mengetahui bahwa rekening mereka dihentikan sementara karena kami mendeteksi adanya potensi risiko. Setelah diverifikasi, rekening dibuka kembali,” jelas Ivan.
Ivan menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas apabila rekeningnya terdampak kebijakan penghentian sementara tersebut. Ia memastikan dana nasabah tetap aman.
“Maraknya praktik jual beli rekening dan peretasan membuat kami harus sigap. Kebijakan ini ditujukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, seperti untuk judi online atau tindak pidana lainnya. Jadi, jangan khawatir soal kehilangan dana. Pemerintah hadir untuk menjaga dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.