Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.300 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 196 narapidana baru saja dipindahkan pada pekan ini.
Mashudi menjelaskan, pemindahan besar-besaran ini merupakan bagian dari kebijakan yang digencarkan sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Langkah ini tidak hanya soal penindakan terhadap narkoba dan penyalahgunaan ponsel di lapas, tetapi juga untuk memastikan pembinaan berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/8).
Rinciannya, 196 narapidana yang dipindahkan pada 22–23 Agustus 2025 berasal dari beberapa daerah, yakni Kepulauan Riau (57 orang), Jawa Barat (55), Jambi (33), Sumatra Barat (4), Sumatra Utara (6), Sumatra Selatan (21), dan Riau (3).
Menurut Mashudi, pemindahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses rehabilitasi para warga binaan.
“Harapannya, ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka sudah pulih secara mental dan perilaku. Itu inti dari sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, aparat kepolisian, hingga petugas pemasyarakatan di wilayah asal.
Para narapidana high risk tersebut kini ditempatkan di sejumlah Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
“Target kami jelas, Nusakambangan menjadi tempat pembinaan yang mampu membentuk mereka sebagai warga negara yang lebih baik,” pungkas Mashudi.

