29.4 C
Jakarta
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMenkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di Aceh segera merealisasikan anggaran yang telah tersedia agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Menurut Purbaya, persoalan pendanaan tidak menjadi hambatan karena dana penanggulangan bencana telah disalurkan ke masing-masing daerah. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Dana bencana sudah masuk ke daerah. Tidak ada masalah soal uangnya, tinggal bagaimana segera dibelanjakan,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1)

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp47 miliar, saldo anggaran daerah tersebut tercatat mencapai Rp132 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan dana bukanlah kendala utama.

“Kalau dilihat dari saldo di rekening, sebenarnya tidak ada masalah anggaran. Saya tidak tahu kenapa daerah masih ragu untuk membelanjakannya. Jangan sampai hanya disimpan, nanti justru jadi temuan pemeriksaan. Lebih baik segera digunakan,” ujarnya.

Untuk mempercepat penanganan dampak bencana banjir di Sumatra, Kementerian Keuangan juga mengambil langkah cepat dengan menyederhanakan prosedur birokrasi serta melonggarkan sejumlah perizinan di sektor ekonomi.

Dalam forum tersebut, Purbaya turut menyoroti keluhan terkait pengadaan kapal keruk yang dibutuhkan untuk penanganan bencana. Ia mengungkapkan, kapal tersebut sempat dikenakan bea masuk dan cukai hingga Rp30 miliar karena dikirim dari perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sesuai ketentuan, barang yang keluar dari kawasan KEK memang dikenakan pungutan. Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan dalam situasi darurat kebencanaan.

Menanggapi hal itu, ia langsung memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak atas pemindahan kapal keruk tersebut. “Kalau ada kebutuhan darurat untuk bencana dan terkendala aturan, laporkan saja. Akan kami lewati prosedurnya. Tidak masuk akal kalau peralatan untuk penanganan bencana justru dikenakan pajak,” tegas Purbaya.

Baca Juga

BNPT Temukan 620 Anak Terpapar Ekstremisme Lewat Ruang Digital

katafoto, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat...

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Menhub Sebut Itu Domain Kepolisian

katafoto, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi...

MUI Tegaskan Sex Toy Haram, Usulan Fasilitas di Lapas Diminta Dicabut

katafoto, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

DJP Pasang Target Pajak Rp2.593 Triliun pada 2027, Coretax hingga Ekonomi Digital Disorot

katafoto, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan...

Honda CRF1100L Africa Twin Tampil Makin Gagah, Cek Warna dan Harganya

katafoto, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini