Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata kawasan Kuningan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Penataan tersebut mencakup pembongkaran tiang-tiang monorel yang mangkrak, dengan jaminan bahwa seluruh penggunaan dana APBD akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pembongkaran tiang monorel merupakan bagian dari penataan menyeluruh kawasan Kuningan. Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki jalan dan trotoar agar lebih aman, nyaman, fungsional, serta mendukung keindahan kota. Untuk program tersebut, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBD Tahun 2026.
“Kuningan adalah salah satu pusat aktivitas ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Kawasan ini menjadi wajah Jakarta, dengan keberadaan sedikitnya 11 kantor kedutaan serta jalur LRT dan Transjakarta sebagai tulang punggung transportasi publik,” ujar Yustinus dikutip dari laman berita jakarta, Minggu (11/1).
Ia menambahkan, persoalan tiang monorel yang terbengkalai berpotensi menghambat mobilitas ekonomi, operasional transportasi publik, hingga pelaksanaan agenda kenegaraan. Bahkan, data menunjukkan tingginya angka kecelakaan yang berkaitan dengan keberadaan tiang monorel yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Menurut Yustinus, penataan Kuningan tidak berarti mengesampingkan kebutuhan wilayah lain. Pemprov DKI Jakarta tetap berfokus pada pemenuhan infrastruktur dasar serta layanan esensial bagi seluruh warga.
Hal senada disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tiang monorel dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan mengutamakan kepentingan publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi keselamatan masyarakat, mengingat sejumlah kecelakaan telah terjadi akibat keberadaan tiang monorel. Selain itu, pembongkaran diharapkan mampu mengurangi kemacetan hingga sekitar 18 persen serta memperbaiki estetika kota.
“Kawasan Kuningan kerap dilalui ekspatriat, tamu asing, dan perwakilan kedutaan. Penataan ini juga menjadi upaya menjaga citra Jakarta dan Indonesia dengan menyelesaikan persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama,” ujar Afan.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang tersebut merupakan aset PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak layak digunakan sebagai infrastruktur monorel.
Afan juga menyebutkan bahwa baik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorel di Jakarta.
Selain itu, kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011, sebagaimana disampaikan Biro Hukum DKI Jakarta.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, didampingi Kejaksaan Tinggi, serta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemerintah tetap menghormati hak PT Adhi Karya. Aset yang dibongkar akan diamankan di lokasi yang layak,” kata Afan.
Sesuai arah pembangunan dalam RPJMD, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pembangunan yang inklusif, tidak hanya berfokus pada fisik, tetapi juga aspek sosial dan peningkatan kualitas manusia.
Sejumlah program prioritas meliputi perluasan layanan transportasi publik, peningkatan akses air bersih, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pengaktifan taman sebagai ruang publik, serta perbaikan jalan, trotoar, dan jaringan utilitas.
Di sisi lain, perlindungan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan juga tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi seluruh masukan, kritik, dan perhatian dari masyarakat. Mari terus bergotong royong demi Jakarta yang semakin baik,” pungkas Afan.

