Jakarta – Garuda Indonesia kembali menorehkan kinerja operasional yang semakin solid dengan meraih predikat sebagai maskapai paling tepat waktu di dunia pada periode Maret 2026.
Penghargaan tersebut merujuk pada laporan lembaga pemeringkat independen OAG Aviation Worldwide melalui platform OAG Flightview. Dalam laporan itu, Garuda Indonesia mencatat On-Time Performance (OTP) sebesar 97,9%, tertinggi dibandingkan maskapai global lainnya.
Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam proses transformasi kinerja perusahaan, khususnya dalam memperkuat fondasi operasional agar semakin kompetitif dan konsisten.
“Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa upaya berkelanjutan kami dalam meningkatkan reliability operasional mulai menunjukkan hasil yang nyata.”
“Ketepatan waktu merupakan elemen krusial dalam membangun kepercayaan pelanggan, dan kami berkomitmen untuk menjadikannya sebagai standar layanan yang konsisten kami hadirkan,” ujar Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut ditopang oleh peningkatan disiplin operasional di berbagai lini. Hal ini meliputi optimalisasi kesiapan armada, pengelolaan rotasi pesawat yang lebih efisien, serta penguatan koordinasi lintas fungsi guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.
“Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh insan Garuda Indonesia Group yang terus menjaga standar operasional secara disiplin, bahkan di tengah dinamika industri yang menantang. Kami akan terus menjaga momentum ini sebagai bagian dari langkah menuju fase turnaround yang lebih solid dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Capaian ini sekaligus mempertegas posisi Garuda Indonesia sebagai maskapai nasional yang mampu bersaing di kancah global.
Sebagai informasi, metode penilaian OAG Aviation Worldwide dalam menentukan OTP didasarkan pada perbandingan waktu kedatangan aktual pesawat di gate dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, data yang digunakan harus mencakup minimal 80% dari total penerbangan terjadwal serta memenuhi ambang batas operasional tertentu agar dapat masuk dalam pemeringkatan global.

