29.3 C
Jakarta
Kamis, April 23, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALKemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar

Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, konten berupa meme maupun video yang beredar—yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah”—merupakan bentuk disinformasi.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” papar Thobib.

Ia menegaskan, pengelolaan dana masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir sesuai prinsip kemandirian serta kepercayaan jamaah.

“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Thobib menyebut bahwa Kementerian Agama justru terus mendorong tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh para pengurus, tanpa adanya intervensi berupa penguasaan dana oleh pemerintah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujarnya.

Untuk memperoleh informasi resmi dan layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengakses portal resminya yang menyediakan berbagai informasi terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, hingga publikasi dari pusat dan daerah.

Baca Juga

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan...

Begini Cara KAI Services Jaga Kualitas Makanan di Kereta

Jakarta - KAI Services resmi menghadirkan Laboratorium Quality Control...

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan...

Festival Janda Reni, Kuliner Tradisional Ini Diserbu Pengunjung

Banyuwangi - Selain dikenal dengan kekayaan alam dan budayanya,...

KPK Serahkan Aset Rp3,5 Miliar ke Lemhannas, Begini Pemanfaatannya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan strategi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini