Jakarta – Pemerintah menyiapkan langkah besar dalam reformasi pengelolaan sampah nasional. Mulai tahun 2030, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru di seluruh daerah akan dihentikan sepenuhnya.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jumhur Hidayat, sebagai bagian dari upaya mengubah sistem pengelolaan sampah nasional dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju konsep ekonomi sirkular yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.
“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 842 Tahun 2024 memperkuat mandat presiden tahun 2017 dengan menetapkan bahwa tidak ada TPA baru yang boleh beroperasi setelah tahun 2030,” ujar Jumhur saat peluncuran proyek ASEAN-Korea Cooperation for Methane Mitigation (AKCMM) di Jakarta, Kamis (21/5)
AKCMM merupakan program kerja sama berdurasi tiga tahun dengan nilai pendanaan mencapai USD 20 juta. Program ini berjalan di bawah kemitraan Partnership for ASEAN-ROK Methane Action (PARMA) dan mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Korea melalui ASEAN-Korea Cooperation Fund (AKCF).
Tidak hanya menghentikan pembangunan TPA baru, pemerintah juga menargetkan penghentian total aktivitas penimbunan sampah padat di seluruh TPA pada 2040.

Menurut Jumhur, kebijakan tersebut diambil karena sektor limbah menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi itu terutama berasal dari gas metana yang dihasilkan timbunan sampah terbuka atau open dumping.
“Metana menjadi semakin krusial karena daya pemanasannya yang sangat besar, dengan potensi pemanasan global 28 hingga 36 kali lebih tinggi daripada karbon dioksida,” kata Jumhur.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Melalui aturan baru itu, pemerintah daerah nantinya diwajibkan memperkuat sistem pengelolaan sampah di masing-masing wilayah, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan akhir.
KLH menargetkan seluruh sampah di Indonesia dapat terkelola sepenuhnya pada 2039 tanpa menyisakan timbunan. Pemerintah meyakini langkah ini akan mendukung pencapaian target net zero emission pada 2060 atau bahkan lebih cepat.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengubah sampah kota dan sampah padat dari beban lingkungan menjadi sumber daya produktif,” pungkas Jumhur.

