Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama aparat gabungan memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditemukan di tiga titik ladang di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Area penanaman tersebut diketahui memiliki luas sekitar dua hektare.
Operasi ini melibatkan Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Polres Lhokseumawe.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Muhammad Syah Putra, menyebut kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di Aceh yang masih masuk kategori wilayah rawan peredaran ganja.
“Pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi seperti ini perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Putra, Jumat (19/6/2026).
Pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial I dan MH yang diduga tengah melakukan transaksi ganja kering seberat dua kilogram dengan nilai sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim gabungan kemudian menemukan tiga lokasi penanaman ganja di kawasan perbukitan Desa Teupin Rusep. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau sekitar dua hektare.
Jumlah tanaman tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 45 kilogram ganja kering. Seluruh tanaman kemudian dicabut dan dimusnahkan di tempat untuk mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di masyarakat.
Putra menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus mendukung upaya penegakan hukum melalui penguatan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi yang terjalin selama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” katanya.

