Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6).
Ratusan sertifikat tersebut mencakup berbagai aset milik pemerintah daerah, seperti taman, jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, SKKT, dan sejumlah aset lainnya.
Total luas lahan yang tersertifikasi mencapai sekitar 85 hektare dengan nilai aset diperkirakan sebesar Rp22,2 triliun. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi hadiah spesial bagi Jakarta yang tengah merayakan hari jadinya yang ke-499.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan menyebutnya sebagai kado istimewa untuk ibu kota.
“Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare,” ujar Pramono.
Menurutnya, sertifikasi aset bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.
Dengan kepemilikan sertifikat yang jelas, Pemprov DKI Jakarta dapat lebih leluasa menjalankan berbagai program pembangunan dan kebijakan karena memiliki dasar hukum yang kuat atas aset yang dikelola.

“Maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami untuk dalam banyak hal,” kata dia.
Pramono mengungkapkan, sebelum menerima 499 sertifikat tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu memperoleh 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset mencapai sekitar Rp102 triliun. Dengan tambahan sertifikat terbaru ini, total nilai aset DKI yang berhasil disertifikasi dalam dua bulan terakhir mencapai sekitar Rp124,2 triliun.
“Sekali lagi atas nama Pemerintah DKI Jakarta kami menyampaikan terima kasih,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Menurut Ossy, sertifikasi aset pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, baik terhadap aset negara maupun aset milik pemerintah daerah. Langkah tersebut juga menjadi perlindungan terhadap potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
“Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” ucap Ossy.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi aset juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian keuangan negara karena tata kelola aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memiliki legalitas yang jelas.
Ia berharap upaya sertifikasi aset pemerintah pusat maupun daerah dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Jakarta.
“Sehingga kami di Kementerian ATR BPN selalu menyambut baik ikhtiar niat baik dari pemerintah daerah untuk dapat mengamankan aset-aset pemerintah daerahnya,” katanya.
Ossy menambahkan, sebagai daerah dengan peran strategis di tingkat nasional, Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan pengamanan aset pemerintah.
Saat ini sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar, sementara lebih dari 80 persen di antaranya telah memiliki sertifikat.
“Ini merupakan capaian yang cukup progresif dibandingkan daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Ia juga mendorong agar sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta turut memberikan piagam penghargaan kepada tujuh instansi yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi tanah.

