Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan aturan tersebut menegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan harus memiliki kompetensi maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi risiko kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab atau tidak didukung keahlian yang memadai.
“POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Agus dalam pernyataan resminya, Rabu (24/6).
Dalam regulasi tersebut, OJK mendefinisikan financial influencer sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
Aturan ini hadir seiring meningkatnya peran influencer, kreator konten, hingga edukator digital yang aktif membahas investasi, pasar modal, aset keuangan digital, dan berbagai produk keuangan lainnya melalui media sosial maupun platform digital.
Salah satu poin utama dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki izin bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan yang memang mensyaratkan perizinan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitasnya memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan pasar modal. Sementara untuk penyampaian rekomendasi terkait aset keuangan digital, OJK mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi dan pemahaman yang memadai di sektor jasa keuangan.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga keputusan investasi maupun penggunaan produk keuangan dapat dilakukan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Selain mengatur kewajiban perizinan dan kompetensi, POJK ini juga memuat ketentuan mengenai perilaku dasar penyampai informasi, pelaksanaan edukasi keuangan, aktivitas pemasaran, hingga tata cara pemberian rekomendasi produk dan layanan jasa keuangan.
Regulasi tersebut turut mengatur pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada pihak yang melanggar, hingga langkah pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk kegiatan pemasaran, OJK tetap membuka ruang kerja sama antara penyampai informasi dengan pelaku usaha jasa keuangan. Namun demikian, tanggung jawab atas materi dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Melalui aturan baru ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di ruang digital menjadi lebih kredibel, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

