28.1 C
Jakarta
Minggu, Juni 28, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALMulai 1 Juli Berangkat Umrah dan Haji Lewat Terminal 2F Soetta? Simak...

Mulai 1 Juli Berangkat Umrah dan Haji Lewat Terminal 2F Soetta? Simak Aturan Barunya

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan seluruh layanan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga. Langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025, sekaligus sebagai tindak lanjut atas ketentuan teknis yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemusatan layanan dilakukan untuk menciptakan kepastian operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi para jemaah.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Puji, pemusatan layanan tersebut akan menghadirkan proses pelayanan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan terintegrasi sejak jemaah berangkat hingga kembali ke Tanah Air.

Dengan seluruh aktivitas dipusatkan di Terminal 2F, berbagai proses layanan seperti pemeriksaan Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dapat dilakukan dalam satu kawasan yang terintegrasi.

Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah. Koordinasi antara penyelenggara perjalanan, otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan petugas haji maupun umrah dinilai akan menjadi lebih efektif.

Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mengatur mobilisasi jemaah secara lebih disiplin.

Setiap jemaah diwajibkan sudah berada di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Selain itu, jemaah juga diwajibkan mengenakan atribut resmi perjalanan, seperti seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang telah diberi identitas penyelenggara masing-masing. Ketentuan tersebut bertujuan mempermudah proses identifikasi sekaligus memperlancar mobilisasi rombongan di area bandara.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID Card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” kata Puji.

Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait.

Dalam situasi tersebut, proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun perlindungan terhadap jemaah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga

Panen Padi di Sambas Tembus 1,3 Ton per Borong, Teknologi Jadi Kunci Sukses

Sambas - Penerapan inovasi teknologi pertanian di Kabupaten Sambas,...

Orang Utan Betina Terisolir di Kebun Warga Aceh Tamiang

Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh...

Menkeu Purbaya Sebut BBM Bisa Lebih Murah Jika Kondisi Ini Terjadi

Jakarta - Pemerintah menilai harga bahan bakar minyak (BBM)...

Range Rover Evoque L Baru Dijual Murah dari Harga Bekasnya

Harga crossover premium Range Rover Evoque L mengalami penurunan...

OJK Bongkar 255 Entitas Keuangan Ilegal, Ratusan Pedagang Aset Digital Ditutup

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini