26.5 C
Jakarta
Kamis, Agustus 6, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPengembang Serahkan Aset Rp2,27 Triliun ke Pemprov DKI, Begini Pemanfaatannya

Pengembang Serahkan Aset Rp2,27 Triliun ke Pemprov DKI, Begini Pemanfaatannya

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang pada semester I 2026 dengan total nilai mencapai Rp2,27 triliun.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan 27 berita acara serah terima (BAST) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penandatanganan BAST tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pengembang dalam menyerahkan aset kepada pemerintah daerah.

“Hari ini Pemerintah DKI Jakarta menyelesaikan penandatanganan 27 berita acara serah terima pemenuhan kewajiban fasos-fasum semester 1 tahun 2026 dengan total nilai Rp2,27 triliun,” ujar Pramono.

Aset yang diterima Pemprov DKI terdiri atas lahan seluas 224.969 meter persegi, bangunan atau konstruksi seluas 81.603 meter persegi, serta konversi RSM/S dengan nilai Rp56,96 miliar.

Pramono menegaskan transparansi dalam pengelolaan fasos-fasum dan proses perizinan menjadi hal penting agar seluruh aset yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Ia berharap proses penyerahan tersebut juga dapat memperkuat kepercayaan antara pemerintah daerah dan para pengembang dalam mendukung pembangunan Jakarta.

“Membangun Jakarta yang paling utama dan paling terutama adalah membangun kepercayaan, membangun trust,” katanya.

Menurut Pramono, dana yang berasal dari mekanisme Koefisien Lantai Bangunan (KLB) akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Jakarta tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan pengembang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi ibu kota.

“Sekali lagi kami mengucapkan menyampaikan terima kasih. Sebab tanpa kolaborasi, kerja sama, trust, kepercayaan, enggak mungkin Jakarta ini kita bangun dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan, setelah penandatanganan BAST, proses dilanjutkan dengan penyerahan dokumen aset dari pemerintah kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Langkah tersebut dilakukan agar aset yang diserahkan dapat langsung tercatat sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.

“Pada periode semester 1 tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum sebanyak 27 BAST senilai Rp2,27 triliun,” jelas Dhany.

Baca Juga

Anggaran MBG Serap Rp101,1 Triliun Menkeu Prubaya Sebut Sudah Dinikmati 63 Juta Penerima

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan...

MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan...

Polemik Pagar Mal Berakhir, Lippo Group dan Pakuwon Kompak Buka Suara

Jakarta - Pemilik dua jaringan pusat perbelanjaan terbesar di...

Teknologi AI Ubah Cara Belajar Anak Berkebutuhan Khusus di Kudus, Hasilnya Mengejutkan

Jakarta – Transformasi digital mulai memberikan manfaat nyata bagi...

Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Prediksi Kekeringan Meluas Akibat El Nino

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini