Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap jaringan produksi dan distribusi materai palsu. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 3,4 juta materai palsu yang disebut siap diedarkan.
Petugas juga mengamankan tiga gulungan besar kertas yang digunakan sebagai bahan baku, berikut sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk memproduksi materai ilegal.
Besarnya barang bukti yang ditemukan membuat potensi kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliunapabila seluruh materai palsu tersebut sampai beredar dan digunakan masyarakat.
Pengungkapan jaringan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama DJP Kementerian Keuangan. Operasi berlangsung pada Juni hingga Juli 2026 dan mencakup lima wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka. Mereka diduga menjalankan fungsi yang berbeda dalam jaringan, mulai dari pembuat materai palsu, distributor, kurir, hingga penjual.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut bertujuan menghentikan mata rantai produksi sekaligus peredaran materai palsu yang dapat merugikan negara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengungkap jaringan produksi dan peredaran materai palsu,” kata Dekananto, Rabu (19/8).
Dekananto menambahkan, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan memperlihatkan bahwa jaringan tersebut mampu memproduksi materai palsu dalam jumlah besar.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, dampak peredaran materai palsu tidak berhenti pada potensi berkurangnya penerimaan negara. Masyarakat yang menggunakan materai ilegal pada dokumen juga berisiko mengalami kerugian.
“Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, diperkirakan sudah ada sekitar 4 juta materai palsu yang terjual kepada masyarakat,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, jaringan tersebut memanfaatkan berbagai saluran untuk menjangkau pembeli. Selain transaksi melalui toko secara langsung, para pelaku juga menggunakan marketplace sebagai sarana pemasaran.
Karena itu, Bimo meminta masyarakat lebih waspada ketika membeli materai. Ia mengingatkan agar masyarakat memilih tempat pembelian yang resmi sehingga keaslian materai dapat dipastikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan pembelian materai dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bimo.

