26 C
Jakarta
Jumat, Juli 24, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANHadiah Ulang Tahun, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan

Hadiah Ulang Tahun, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk kado ulang tahun Jakarta ke-498 sekaligus menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0046 Tahun 2025. Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan Jakarta yang ramah dan berkeadilan.

“Di momen spesial ini, kami ingin warga Jakarta turut merasakan kegembiraan ulang tahun kota dan kemerdekaan RI. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda,” kata Lusiana dikutip dari laman berita jakarta pada Jumat (13/6).

Penghapusan sanksi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Adapun sanksi yang dihapus meliputi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak, serta denda dari keterlambatan proses balik nama kendaraan.

Menariknya, warga tidak perlu repot mengajukan permohonan. Lusiana memastikan sistem pembayaran pajak telah diatur agar secara otomatis menghapus sanksi saat pembayaran dilakukan.

“Kami ingin memastikan semua kebijakan kami berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga. Momentum ini juga kami manfaatkan untuk mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” jelasnya.

Ia pun mengimbau warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan PKB atau BBNKB untuk segera memanfaatkan momen ini. “Program ini hanya berlaku sekali, jadi kami harap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” tutup Lusiana.

Baca Juga

Permintaan Global Melonjak, BYD Buka 9.000 Lowongan Kerja

BYD resmi membuka gelombang rekrutmen besar-besaran di kawasan industri...

Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi

Jakarta - Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mengawal pemenuhan...

Pemerintah Bangun 500 Sekolah Nasional Terintegrasi di 37 lokasi

Jakarta - Pemerintah mempercepat pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui...

STNK Belum Terbit, Bolehkah Kendaraan Baru Dipakai di Jalan? Ini Aturannya

Jakarta - Pengendara kendaraan baru diimbau tidak terburu-buru menggunakannya...

Kemendag Buka Suara! Urus NIB Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban memiliki Nomor...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini