Semarang – Dinas Komunikasi dan Informatika Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan penyebaran informasi palsu melalui inovasi bernama Pantauan Data Hoaks Jawa Tengah (Padhang). Program ini dikembangkan sebagai sistem pemantauan dan verifikasi informasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, media massa, akademisi, hingga pegiat literasi digital.
Kepala Diskomdigi Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, menjelaskan bahwa Padhang merupakan bagian dari upaya mendukung ekosistem pemerintahan digital. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui laman jatengprov.go.id/padhang maupun aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni).
Menurut Lilik, keberadaan Padhang tidak hanya berfungsi sebagai sarana klarifikasi informasi hoaks, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam menangani penyebaran informasi menyesatkan di Jawa Tengah.
“Sesuai namanya, Padhang (terang), kami ingin menghadirkan kanal informasi yang mencerahkan masyarakat. Melalui Padhang ini, akan dapat menyajikan berbagai informasi yang jernih dan terang benderang kepada masyarakat, setelah melalui berbagai tahapan verifikasi,” ujarnya, Senin (1/6).

Dalam prosesnya, sistem Padhang mengintegrasikan berbagai tahapan mulai dari pengumpulan data, analisis, verifikasi informasi, hingga pelacakan pemberitaan di media massa. Pengembangannya dilakukan melalui kerja sama dengan 50 OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta 35 Dinas Kominfo kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Data Padhang menunjukkan bahwa produksi informasi palsu masih cukup tinggi setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat sebanyak 161 isu hoaks, kemudian menurun menjadi 51 isu pada 2024. Namun, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 82 isu sepanjang 2025. Sebagian besar kasus yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan nomor telepon palsu yang mengatasnamakan pejabat pemerintahan.
Sementara itu, berdasarkan data trafik website, kanal Padhang telah diakses lebih dari 4.200 kali selama Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memverifikasi berbagai konten yang beredar.
Lilik menilai kemampuan masyarakat dalam memverifikasi informasi menjadi faktor penting dalam mencegah dampak negatif penyebaran hoaks.
“Saat masyarakat dapat memverifikasi berita atau konten menjadi sebuah informasi yang objektif, masyarakat dapat menyimpulkan apakah konten yang diterima ini benar atau tidak, kontekstual atau tidak. Maka, sistem Padhang ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan, hasutan, atau bahkan dalam kondisi tertentu verifikasi hoaks ini juga bisa menghindarkan suatu komunitas dari kerusuhan,” imbuh Lilik.
Ke depan, Diskomdigi Jawa Tengah berkomitmen terus mengembangkan Padhang melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, peningkatan publikasi, serta pemanfaatan teknologi digital yang lebih optimal. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi instansi lain yang ingin mengadopsi maupun mengembangkan inovasi serupa.
“Sebagai inovasi pertama pemetaan hoaks di Jateng, kami ingin menghadirkan rujukan informasi bagi masyarakat. Selain itu, Padhang juga berpotensi diadopsi oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi lain,” pungkas Lilik.

