Yogyakarta– Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengonfirmasi telah mengidentifikasi seorang pendaki ilegal yang naik ke kawasan terlarang Gunung Merapi pada 8 Juni 2025. Aksi pendakian tersebut terekam jelas melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area.
Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video pendakian viral di media sosial. Akun TikTok @chandra.kusuma.fa mengunggah rekaman kegiatan mendaki di Gunung Merapi pada tanggal yang sama. Video tersebut sontak menuai sorotan publik karena menunjukkan aktivitas di zona yang saat ini tertutup untuk umum.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan terkait video tersebut pada 11 Juni 2025. Tindak lanjut segera dilakukan melalui investigasi internal dan pendekatan persuasif terhadap pemilik akun.
“Langkah awal yang kami ambil adalah melakukan penelusuran menyeluruh serta pendekatan secara humanis kepada pemilik akun,” ungkap Wahyudi kepada awak media dikutip dari laman berita satu pada Senin (16/6/).
Berdasarkan hasil identifikasi, pendaki dalam video diketahui bernama Chandra Kusuma. Ia melakukan pendakian pada 8 Juni, bertepatan dengan tanggal unggahan video. Petugas melakukan pencocokan antara rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan oleh Chandra dalam video tersebut.
Wahyudi menegaskan bahwa pendakian ke Gunung Merapi masih dilarang keras, khususnya dalam radius tiga kilometer dari puncak. Hal ini sejalan dengan status aktivitas gunung yang masih berada pada Level III atau Siaga, sesuai dengan informasi dari BPPTKG (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi).
“Larangan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko erupsi yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” tambahnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Balai TNGM telah memasang papan peringatan di pintu masuk jalur pendakian, mengadakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, serta menempatkan petugas penjaga di kawasan New Selo.
Saat ini, pihak TNGM masih melakukan penyelidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan resmi terhadap Chandra Kusuma dan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pendakian ilegal tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Wahyudi.