25.1 C
Jakarta
Kamis, Juni 19, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALASN Kini Bisa WFA, Pemerintah Resmikan Aturan Kerja Fleksibel

ASN Kini Bisa WFA, Pemerintah Resmikan Aturan Kerja Fleksibel

Jakarta – Pemerintah terus melanjutkan upaya reformasi birokrasi dengan menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menerapkan skema flexible working arrangement (FWA) atau kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), yang dikenal juga sebagai work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Melalui aturan ini, ASN diberikan keleluasaan untuk bekerja dari lokasi manapun dengan pengaturan waktu kerja yang tidak kaku seperti sebelumnya.

WFA atau work from anywhere memungkinkan pegawai menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pekerjaan. Konsep ini mulai populer saat pandemi COVID-19, ketika banyak pekerja diwajibkan menjalankan tugas dari rumah.

Kini, sistem kerja WFA resmi menjadi bagian dari pola kerja fleksibel bagi ASN. Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah mendorong birokrasi agar lebih modern, responsif terhadap perkembangan zaman, dan mampu menjawab tantangan era digital.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, fleksibilitas ini diharapkan mampu menjaga motivasi dan produktivitas ASN tanpa mengabaikan profesionalisme.

Skema Jam Kerja Fleksibel ASN

Dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, fleksibilitas kerja ASN mencakup empat bentuk utama:

  • Bekerja dari kantor seperti biasa.
  • Bekerja dari rumah.
  • Bekerja dari lokasi lain (WFA).
  • Jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan.

Meski memberikan keleluasaan, kebijakan ini tetap menekankan pentingnya akuntabilitas serta menjaga kualitas pelayanan publik. “Fleksibilitas bukan berarti menurunkan standar pelayanan. Justru sebaliknya, ASN dituntut semakin fokus, adaptif, dan mampu menjaga keseimbangan hidup,” ujar Nanik.

Tidak Seragam, Tergantung Kebijakan Instansi

Kebijakan ini tidak diterapkan secara seragam di seluruh instansi. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa tiap instansi diberi ruang untuk menentukan model kerja fleksibel sesuai kebutuhan mereka. Yang penting, prinsip akuntabilitas dan capaian kinerja tetap menjadi prioritas.

Peraturan ini resmi diundangkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku sejak 21 April 2025. Isi aturan mencakup detail hari kerja, jam kerja total, waktu istirahat, serta mekanisme pelaksanaan FWA.

Selaras dengan Instruksi Presiden

Kebijakan ini juga mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi penggunaan APBN dan APBD. Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menyampaikan bahwa skema kerja fleksibel ini dirancang untuk menghemat anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Selain itu, fleksibilitas kerja bagi ASN sebelumnya juga telah disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. Dalam Pasal 8 peraturan tersebut, tugas kedinasan bisa dijalankan secara fleksibel dari sisi lokasi maupun waktu, tergantung penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ASN mampu merespons dinamika dunia kerja yang terus berubah, tetap optimal dalam melayani masyarakat, sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk kehidupan pribadi. Fleksibilitas kerja bukan hanya tentang lokasi atau jam kerja, tapi soal membangun budaya kerja baru yang lebih sehat, produktif, dan berorientasi hasil.

Baca Juga

Media Digital Vs Konvensional, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Jakarta - Pemerintah saat ini tengah merancang sejumlah kebijakan...

Indonesia–Singapura Sepakat Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian

Singapura - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama Menteri...

Kemenkeu Bentuk Tiga Unit Strategis Hadapi Tantangan Ekonomi

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik...

BI Borong SBN Rp124,33 Triliun, Dorong Stabilitas dan Likuiditas Pasar

Jakarta - Hingga 17 Juni 2025, Bank Indonesia (BI)...

Viral! Pendakian Ilegal di Gunung Merapi Terekam CCTV, Ini Tindakan Balai TNGM

Yogyakarta- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengonfirmasi telah...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini