Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 1.209 orang saksi dan korban tindak pidana.
Komisioner LPSK, Sri Suprayati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Polri dalam upaya melindungi para saksi dan korban. Ia menilai, sinergi antara kedua lembaga sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum di Indonesia.
“Langkah ini mencerminkan eratnya keterkaitan kerja lembaga dan pentingnya koordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman berita satu pada Minggu (29/6).
Sri juga berharap, momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 bisa menjadi pemacu untuk memperkuat kolaborasi ke depan. Menurutnya, kerja sama ini sangat dibutuhkan agar pemenuhan hak-hak korban—terutama terkait restitusi atau ganti rugi—dapat berjalan secara optimal.
Ia menambahkan, apabila kolaborasi antara LPSK dan Polri terus ditingkatkan, maka pengungkapan kasus-kasus pidana juga bisa lebih efektif. Termasuk dalam memaksimalkan peran justice collaborator saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan.
“Sinergi ini diharapkan memperkuat akses korban terhadap restitusi dan mempermudah proses pengungkapan kasus,” tuturnya.
Beberapa jenis kasus yang dinilai penting untuk dikuatkan dalam kerja sama ini antara lain kejahatan seksual, perdagangan manusia, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana korupsi.