26.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 3, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALLahan Diserobot Orang? Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali

Lahan Diserobot Orang? Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali

Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat. Selain mengakibatkan pemilik kehilangan aset berharga, masalah ini juga menimbulkan rasa tidak aman serta ketidakpastian hukum. Melansir dari laman berita satu, jika menghadapi situasi serupa, ada beberapa jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memastikan hak atas tanah tetap terlindungi.

1. Lapor ke ATR/BPN

Langkah pertama adalah mengajukan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Melalui jalur ini, status tanah akan diverifikasi secara administratif. Pemilik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi, salah satunya melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.

Proses ini membantu memperkuat bukti kepemilikan, memvalidasi sertifikat, serta mencegah klaim sepihak dari pihak lain.

2. Lapor ke Kepolisian untuk Dasar Pidana

Selain jalur administratif, pemilik tanah juga bisa menempuh jalur pidana dengan membuat laporan ke Polres atau Polsek setempat. Ada dua dasar hukum yang dapat digunakan:

  • Pasal 385 ayat (1) KUHP: mengatur larangan menjual, menukar, atau membebani tanah tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960: melarang pemakaian lahan tanpa izin pemilik sah, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 5.000.

Jika penyerobotan melibatkan aparat desa atau pihak tertentu, mereka juga dapat dijerat sanksi sesuai aturan.

3. Ajukan Gugatan Perdata

Jalur lain yang bisa ditempuh adalah gugatan perdata. Landasannya terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Melalui gugatan, pemilik tanah bisa meminta pengadilan menyatakan penyerobot bersalah, memerintahkan untuk mengosongkan lahan, hingga membatalkan sertifikat milik penyerobot jika terbukti cacat hukum.

4. Siapkan Bukti dan Saksi

Keberhasilan proses hukum sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen agraria lain yang sah wajib disertakan. Selain itu, saksi yang mengetahui riwayat tanah juga penting untuk memperkuat argumen hukum.

Apabila penyerobot memiliki sertifikat, pastikan dokumen Anda terbit lebih dahulu karena hukum mengutamakan kepemilikan yang lebih senior.

5. Gunakan Jalur Hukum Ganda

Menggabungkan gugatan pidana dan perdata sering kali lebih efektif. Jalur pidana berfungsi menghukum pelaku agar jera, sementara jalur perdata memastikan hak kepemilikan atau ganti rugi dapat kembali ke tangan pemilik sah. Keduanya bisa dijalankan secara paralel, yakni melapor ke polisi sekaligus menggugat di Pengadilan Negeri.

6. Gunakan Bantuan Pengacara

Meski laporan bisa diajukan mandiri, pendampingan advokat pertanahan sangat dianjurkan. Pengacara akan membantu menyiapkan dokumen hukum, menyusun argumen yang kuat, serta mengawal proses hingga tuntas tanpa melemahkan posisi hukum pemilik tanah.

Kasus penyerobotan lahan pribadi tidak boleh dianggap remeh. Hak atas tanah dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran harus ditangani secara tegas melalui jalur hukum yang tepat—baik administratif, pidana, maupun perdata.

Baca Juga

Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun

Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmennya...

Antam Sulap 35 Hektare Lahan Tidur menjadi Pertanian Aktif

Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit...

Data Pribadi Terancam, Kemnaker Minta Warga Waspadai Skillhub Palsu

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar lebih...

Login Tak Bisa, Apa yang Terjadi pada Wikimedia di Indonesia?

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberlakukan pembatasan...

Belasan Perempuan Diduga Jadi Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini