Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit leptospirosis yang kerap muncul setelah bencana banjir dan tanah longsor. Penyakit ini sering tidak terdeteksi sejak awal karena gejalanya menyerupai demam ringan, padahal dapat berakibat serius jika penanganannya terlambat.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa leptospirosis perlu menjadi perhatian khusus, terutama di daerah yang terdampak banjir.
“Leptospirosis sering luput dikenali karena gejala awalnya terlihat ringan. Namun jika tidak segera ditangani, penyakit ini berisiko menimbulkan komplikasi berat bahkan berujung kematian,” ujar Murti Utami.
Peringatan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Nomor PV.03.03/C/5559/2025 tentang kewaspadaan terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) leptospirosis.
Leptospirosis merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri Leptospira dan ditularkan melalui urin hewan yang terinfeksi, terutama tikus. Penularannya dapat terjadi melalui kontak dengan air, lumpur, tanah, maupun makanan yang tercemar, kondisi yang kerap dijumpai di wilayah pascabencana.
Kemenkes menilai kondisi sanitasi yang memburuk, genangan air yang meluas, serta meningkatnya populasi tikus setelah banjir menjadi faktor utama meningkatnya risiko penularan. Selain itu, aktivitas warga yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan rumah atau beraktivitas di area tergenang turut memperbesar peluang terpapar.
Murti Utami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan tanda-tanda awal penyakit ini.
“Apabila mengalami demam, nyeri otot, sakit kepala, atau mata memerah setelah kontak dengan air banjir atau lumpur, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan. Jangan menunda hingga kondisi semakin parah,” tegasnya.
Untuk mencegah keterlambatan diagnosis, Kemenkes juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan dengan menjadikan leptospirosis sebagai salah satu diagnosis banding pada pasien demam akut yang memiliki riwayat paparan risiko dalam dua minggu terakhir.
Selain itu, penguatan sistem surveilans penyakit menjadi perhatian penting. Dinas kesehatan daerah diminta aktif memantau tren kasus, melakukan pelaporan cepat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), serta segera melakukan penyelidikan epidemiologi jika ditemukan lonjakan kasus.
Upaya pencegahan di tingkat masyarakat pun terus ditekankan melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Leptospirosis sebenarnya dapat dicegah apabila kewaspadaan dilakukan sejak dini, baik dari aspek lingkungan, perilaku masyarakat, maupun kesiapan layanan kesehatan,” pungkas Murti Utami.

