26.9 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMenkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di Aceh segera merealisasikan anggaran yang telah tersedia agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Menurut Purbaya, persoalan pendanaan tidak menjadi hambatan karena dana penanggulangan bencana telah disalurkan ke masing-masing daerah. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Dana bencana sudah masuk ke daerah. Tidak ada masalah soal uangnya, tinggal bagaimana segera dibelanjakan,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1)

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp47 miliar, saldo anggaran daerah tersebut tercatat mencapai Rp132 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan dana bukanlah kendala utama.

“Kalau dilihat dari saldo di rekening, sebenarnya tidak ada masalah anggaran. Saya tidak tahu kenapa daerah masih ragu untuk membelanjakannya. Jangan sampai hanya disimpan, nanti justru jadi temuan pemeriksaan. Lebih baik segera digunakan,” ujarnya.

Untuk mempercepat penanganan dampak bencana banjir di Sumatra, Kementerian Keuangan juga mengambil langkah cepat dengan menyederhanakan prosedur birokrasi serta melonggarkan sejumlah perizinan di sektor ekonomi.

Dalam forum tersebut, Purbaya turut menyoroti keluhan terkait pengadaan kapal keruk yang dibutuhkan untuk penanganan bencana. Ia mengungkapkan, kapal tersebut sempat dikenakan bea masuk dan cukai hingga Rp30 miliar karena dikirim dari perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sesuai ketentuan, barang yang keluar dari kawasan KEK memang dikenakan pungutan. Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan dalam situasi darurat kebencanaan.

Menanggapi hal itu, ia langsung memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak atas pemindahan kapal keruk tersebut. “Kalau ada kebutuhan darurat untuk bencana dan terkendala aturan, laporkan saja. Akan kami lewati prosedurnya. Tidak masuk akal kalau peralatan untuk penanganan bencana justru dikenakan pajak,” tegas Purbaya.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Senjata Api, Disiplin Anggota Jadi Sorotan

Sumenep - Polres Sumenep melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi)...

PLN Group Tunjukkan Taring di Malaysia, Proyek Kereta Listrik Rampung Lebih Awal

Jakarta - Subholding PT PLN Nusantara Power (PLN NP)...

Pendampingan Intensif Berbuah Hasil, Strategi Cegah Stunting Ini Terbukti Efektif

Jakarta - Nestlé Indonesia resmi menutup rangkaian Program Pendampingan...

Batu Bara Dongkrak Ekspor, Aceh Raih Surplus Perdagangan

Aceh - Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh pada...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini