26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMenkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menkeu Pangkas Birokrasi Demi Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah di Aceh segera merealisasikan anggaran yang telah tersedia agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Menurut Purbaya, persoalan pendanaan tidak menjadi hambatan karena dana penanggulangan bencana telah disalurkan ke masing-masing daerah. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Dana bencana sudah masuk ke daerah. Tidak ada masalah soal uangnya, tinggal bagaimana segera dibelanjakan,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Banda Aceh, Sabtu (10/1)

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp47 miliar, saldo anggaran daerah tersebut tercatat mencapai Rp132 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa keterbatasan dana bukanlah kendala utama.

“Kalau dilihat dari saldo di rekening, sebenarnya tidak ada masalah anggaran. Saya tidak tahu kenapa daerah masih ragu untuk membelanjakannya. Jangan sampai hanya disimpan, nanti justru jadi temuan pemeriksaan. Lebih baik segera digunakan,” ujarnya.

Untuk mempercepat penanganan dampak bencana banjir di Sumatra, Kementerian Keuangan juga mengambil langkah cepat dengan menyederhanakan prosedur birokrasi serta melonggarkan sejumlah perizinan di sektor ekonomi.

Dalam forum tersebut, Purbaya turut menyoroti keluhan terkait pengadaan kapal keruk yang dibutuhkan untuk penanganan bencana. Ia mengungkapkan, kapal tersebut sempat dikenakan bea masuk dan cukai hingga Rp30 miliar karena dikirim dari perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sesuai ketentuan, barang yang keluar dari kawasan KEK memang dikenakan pungutan. Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan dalam situasi darurat kebencanaan.

Menanggapi hal itu, ia langsung memutuskan untuk membebaskan pungutan pajak atas pemindahan kapal keruk tersebut. “Kalau ada kebutuhan darurat untuk bencana dan terkendala aturan, laporkan saja. Akan kami lewati prosedurnya. Tidak masuk akal kalau peralatan untuk penanganan bencana justru dikenakan pajak,” tegas Purbaya.

Baca Juga

Tak Lagi Nol Persen, Ini Skema Pajak Baru untuk Mobil Listrik

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan...

Kemenag Buka Suara, Isu Pengambilalihan Dana Masjid Itu Tidak Benar

Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP)...

BYD Sealion 05 Meluncur, SUV Canggih dengan Jarak Tempuh 305 Km

Crossover kompak energi baru BYD Sealion 05 resmi meluncur...

Shenzhen Jadi Acuan, Transportasi Jakarta Siap Naik Level

Tiongkok - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan pertemuan...

Tak Disangka 22 Ribu Warga Blitar Alami Obesitas, Perempuan Mendominasi

Blitar - Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mencatat sekitar 22.000...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini